Penahanan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Diperpanjang
"Untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf) Gubernur Aceh 2017-2022 dan HY (Hendri Yuzal) swasta penahanannya diperpanjang 40 hari kedepan,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018 diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan guna kepentingan dan pengembangan perkara termasuk untuk melengkapi berkas perkara.
"Untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf) Gubernur Aceh 2017-2022 dan HY (Hendri Yuzal) swasta penahanannya diperpanjang 40 hari kedepan mulai 24 Juli-1 September 2018," ucap Febri.
Baca: Tujuan Tina Toon Terjun ke Dunia Politik Menjadi Calon Legislatif dari PDIP
Lanjut untuk tersangka AMD (Ahmadi) Bupati Kabupaten Bener Meriah dan TSB (T Syaiful Bahri) swasta juga diperpanjang penahannya selama 40 hari kedepan mulai 25 Juli 2018 hingga 2 September 2018.
Diketahui dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA TA 2018.
Mereka yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Baca: Pengamat:Tingkat Elektabilitas Airlangga Belum Menggembirakan
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.
Irwandi meminta jatah tersebut pada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Baca: Fahri Hamzah: Dugaan Saya Begitu, PKS Sudah Innalillahi
Ahmadi sendiri baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Diduga pemberian ini merupakan komitmen fee 8 persen yang jadi bagian untuk pejabat Pemerintah Aceh.