Dirjen PAS Benarkan KPK Jemput Kalapas Sukamiskin
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membenarkan OTT yang dilakukan KPK terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen pada Jumat (20/7/2018) malam.
"Betul KPK melakukan penjemputan pada Kalapas Sukamiskin," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/7/2018).
Ade menuturkan saat itu, Wahid diamankan bersama seorang sopir dan petugas Lapas Sukamiskin. Namun, dia juga belum mengetahui pasti penangkapan itu terkait kasus apa.
Selanjutnya, Ade mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait OTT terhadap kepala penjara khusus terpidana koruptor itu.
Baca: Ketika Jokowi Umumkan Cawapres, Apakah Semuanya Merasa Happy dan Tetap Memberi Dukungan Penuh?
Dia menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut lantaran belum mendapat informasi dari KPK.
"Kami akan konfirmasi kepada KPK terkait penjemputan itu," kata Ade.
Diberitakan sebelumnya, tim penindakan KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan dua orang lainnya.
Turut diamankan pula sejumlah uang dan kendaraan dari tangan Wahid.
Wahid dan beberapa orang itu kini berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Hingga kini KPK, baik pimpinan maupun juru bicara belum memberikan keterangan resmi soal OTT.