Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen PAS Benarkan KPK Jemput Kalapas Sukamiskin

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membenarkan OTT yang dilakukan KPK terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dirjen PAS Benarkan KPK Jemput Kalapas Sukamiskin
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Suasana di depan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (4/5/2018). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen pada Jumat (20/7/2018) malam.

"Betul KPK melakukan penjemputan pada Kalapas Sukamiskin," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/7/2018).

Ade menuturkan saat itu, Wahid diamankan bersama seorang sopir dan petugas Lapas Sukamiskin. Namun, dia juga belum mengetahui pasti penangkapan itu terkait kasus apa.

Selanjutnya, Ade mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait OTT terhadap kepala penjara khusus terpidana koruptor itu.

Baca: Ketika Jokowi Umumkan Cawapres, Apakah Semuanya Merasa Happy dan Tetap Memberi Dukungan Penuh?

Dia menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut lantaran belum mendapat informasi dari KPK.

"Kami akan konfirmasi kepada KPK terkait penjemputan itu," kata Ade.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, tim penindakan KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan dua orang lainnya.

Turut diamankan pula sejumlah uang dan kendaraan dari tangan Wahid.

Wahid dan beberapa orang itu kini berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Hingga kini KPK, baik pimpinan maupun juru bicara belum memberikan keterangan resmi soal OTT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas