Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Demi Hindari Otoritarianisme

"Salah satu tujuan utamanya, sesungguhnya, adalah menghindari otoritarianisme akibat kekuasaan yang dipegang terlalu lama," katanya

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengamat Sebut Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Demi Hindari Otoritarianisme
Biro Pers Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Menanggapi uji materiil terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menjelaskan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang salah satu tujuannya dibuat untuk menghindari otoritarianisme.

"Salah satu tujuan utamanya, sesungguhnya, adalah menghindari otoritarianisme akibat kekuasaan yang dipegang terlalu lama. Apalagi, penyakit dalam sistem Presidensial memang adalah godaan menuju ke otoriter," ujar Zainal dalam keterangannya, Sabtu (21/7/2018).

Baca: Perindo Jelaskan Legal Standing Ajukan Gugatan Masa Jabatan Wapres ke MK

Direktur PUKAT UGM ini mengatakan, trauma di era Orde Baru yang otoriter melahirkan Tap MPR XIII Tahun 1998. Ketetapan tersebut memuat masa jabatan presiden dan wakil presiden. Persis dan serupa dengan bunyi Pasal 7 UUD 1945.

Adapun pasal tersebut berisi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Dalam kondisi Indonesia, trauma yang terjadi di zaman Presiden Soeharto memicu kita untuk segera membuat Tap MPR XIII Tahun 1998 yang berisi tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden," jelas Zainal.

Dia menambahkan, pasal itu harus dilihat dari maksud utama dari pembentuk UUD. Dia mencontohkan dua orang bisa melanggengkan kekuasaannya secara bergantian menjadi presiden dan wakil presiden.

Hal tersebut bisa terjadi jika tidak ada pembatasan masa jabatan sebanyak dua kali.

Berita Rekomendasi

"Jika membiarkan logika seperti ini terjadi maka dapat dipastikan bahwa pelanggengan kekuasaan sangat mungkin terjadi. Mereka berdualah yang akan menguasai jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dan itu tak boleh terjadi sehingga dibatasi dua kali baik berurutan maupun tidak," paparnya.

Baca: Sore Ini KPU Sudah Rampungkan Verifikasi Berkas dari 10 Parpol

Namun, Zainal menyatakan bakal menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia yakin hal tersebut akam ditolak karena sudah jelas hanya bisa menjabat dua kali baik berurutan, maupun tidak.

"Sepanjang MK memutuskan secara koridor hukum, dalam logika hukum yang sederhana, sesungguhnya bahasa putusannya adalah bahwa sudah menjabat dua kali, baik berurutan maupun tidak, maka tidak boleh mencalonkan kembali," pungkasnya.

Diketahui, Permohonan uji materi terhadap pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi untuk mengupayakan Jusuf Kalla kembali menjadi wakil presiden

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas