Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Mengapa JK Menjadi Pihak Terkait di MK

JK ingin membantu proses peradilan di MK agar segera kekuasaan kehakiman mengkreasikan kepastian hukum dan keadilan buat bangsa dan negara ini.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Alasan Mengapa JK Menjadi Pihak Terkait di MK
Setwapres.Id
Wapres Jusuf Kalla pada acara pembekalan capaja TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/7/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi masa jabatan wapres di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (20/7/2018) lalu.

Kuasa hukum JK yang mewakili, A.Irmanputra Sidin, mengatakan pengajuan tersebut lantaran JK ingin membantu proses peradilan di MK agar segera kekuasaan kehakiman mengkreasikan kepastian hukum dan keadilan buat bangsa dan negara ini.

Menurut Irmanputra, tampil di pengadilan memberikan keterangan adalah hal yg biasa dilakukan JK, bahkan dalam kasus korupsi di pengadilan tipikor tentunya bukan hal mudah bagi seorang pejabat negara untuk mau melibatkan diri.

"Pak JK mungkin satu-satunya wapres di dunia yg sering menjadi saksi yg “meringankan” bagi terdakwa atau terpidana, yg sifatnya individual padahal hal itu adalah tidak mudah dilakukan oleh seorang pejabat setingkat kepresidenan apalagi dalam perkara yg selalu dianggap negatif oleh publik," ujar Irmanputra, melalui keterangan yang diterima tim tribunnews, Minggu (22/7/2018).

Baca: JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi MK, Rustam Ibrahim: Mungkin Memang Ingin Maju Cawapres

Tercatat kesediaaan JK menjadi saksi dalam perkara Jero Wacik dan Pak Sujadnan Sekjen Kemlu, kasus Syafiuddin (Yance ) hingga terakhir kasus Pak Suryadharma Ali yg notabene “kompetitor” politik di pemilu 2014 karena SDA berada di kubu Prabowo-Hatta.

"Tentunya itu semua bukan untuk kepentingan pribadi Pak JK namun untuk kepentingan bangsa dan negara guna “membantu” kekuasaan kehakiman guna pengkreasian kepastian hukum yang adil yg efektif dan efisien," ucap Irmanputra.

Hal itu lah yang membuat JK memutuskan untuk menjadi pihak terkait dalam persoalan konstitusional Pasal 7 UUD 1945 yang notabene bukan soal individual namun soal konstitusi, negara dan masa depan generasi berikutnya.

Berita Rekomendasi

"Tidak mungkin beliau menutup mata dan telinga ketika nama beliau sering disebut baik di dalam maupun di luar sidang dan sangat menyadari bahwa beliau satu-satunya warga negara yg paling memenuhi syarat memberikan keterangan terkait Pasal 7 UUD 1945 yg kini sedang dibahas oleh Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Irmanputra. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas