Sempat Hilang Saat Kamarnya Digeledah KPK, Wawan Telah Kembali ke Sukamiskin
Tubagus Chaeri Wardhana dengan Fuad Amin, saat penggeledahan oleh KPK berlangsung, sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada Jumat (20/7/2018) malam dan Sabtu (21/7/2018) dini hari tak hanya menyasar Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyasar sel tahanan yang ditempati oleh Tb Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.
Namun saat hendak menggeledah sel tahanan Wawan dan Fuad, pintu sel tahanan itu terkunci dan kedua narapidana tersebut menghilang,
Petugas tak menemukan Wawan mauoun Fuad di dalam kamar tahanannya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Liberti Sitinjak menegaskan tidak ada narapidana yang meninggalkan lapas secara sengaja tanpa tujuan yang jelas.
Baca: Tawa Kalapas dan Tangisan Inneke Koesherawati di KPK
"Tidak. Tidak ada napi jalan-jalan," tegasnya.
Ia mengatakan, Tubagus Chaeri Wardhana dengan Bupati Fuad Amin, saat penggeledahan oleh KPK berlangsung, sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Untuk Wawan, sapaan akrab Tubagus Chaeri Wardhana, sudah kembali ke lapas sore hari.
Sedangkan, Fuad Amin masih menjalani rawat inap di RS Borromeus Bandung.
"Wawan sudah kembali ke lapas. Sementara Fuad Amin masih rawat inap di rumah sakit," ungkapnya.
Liberti menjelaskan, keduanya memiliki surat resmi dari dokter dan rumah sakit.
Dalam surat itu, disebut bahwa Fuad Amin sempat mengalami muntah darah dan harus menjalani perawatan.
Hal itu dijelaskan olehnya, sekaligus menampik anggapan adanya narapidana yang dapat keluar bebas dan menikmati udara luar.
Kejadian Gayus Tambunan, sudah menjadi pelajaran bagi Kemenkumham untuk tidak lagi terulang.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief sebelumnya mengatakan, tim penyidik tidak menemui kedua narapidana tersebut saat disambangi ke rumah sakit tujuan.
KPK meminta agar Rumah Sakit dan dokter tidak main-main soal seperti ini. Pasalnya, sudah ada preseden sebelumnya, ketika seorang dokter melakukan penghalangan tugas penyidik.
"Kami meminta dokter dan rumah sakit tidak main-main soal ini," tukas Laode.(ryo)