Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tinggalkan KPK, Kalapas Sukamiskin Lemparkan Senyum

Senin (23/7/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Penulis: Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (23/7/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli izin dan fasilitas di lapas Sukamiskin.

Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 13.33 WIB.

Baca: DPD Demokrat Jabar Memilih Dukung Prabowo atau Poros Ketiga

Turun dari mobil tahanan, pria yang menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak 19 Maret 2018 itu langsung menuju ruang pemeriksaan KPK.

Pukul 14.14 WIB, Wahid yang telah selesai menjalani pemeriksaan enggan meladeni sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh para wartawan. Dirinya hanya berjalan sembari melemparkan senyum.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.

Berita Rekomendasi

Diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Baca: Ekspedisi Riam Berasap TN Gunung Palung Wujudkan Wisata Alam Primadona

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya.

Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menerangkan, penerimaan tersebut diduga diperantarai oleh orang terdekat Wahid dan Fahmi. 

"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," ujar Laode.

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas