Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhub Dorong Pemda Rancang Aturan Main untuk Ojek Online

Budi Karya Sumadi mengatakan terus berkomunikasi dengan pemda yang didaerahnya untuk keberlangsungan ojek online.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menhub Dorong Pemda Rancang Aturan Main untuk Ojek Online
TRIBUNNEWS.COM/APFIA
Menhub Budi Karya seusai penandatanganan Perjanjian Konsesi Pembangunan dan Pengusahaan Pelabuhan Kijing di Kalimantan Barat dengan jangka waktu konsesi selama 69 tahun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Pusat mempertimbangkan daerah untuk mengatur mengenai pengoperasian ojek online yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan terus berkomunikasi dengan pemda yang didaerahnya untuk keberlangsungan ojek online.

Hasilnya sudah ada beberapa daerah seperti  yang mulai membuat peraturan daerah yang mengatur ojek online  seperti di Balikpapan dan Jawa Timur.

"Ada komunikasi dengan Pemda, beberapa Pemda bahkan sudah ada yang membuat seperti di Balikpapan dan di Jawa Timur sudah keluar samacam perda untuk mereka," kata Budi Karya saat ditemui di DPR, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Baca: Persija Jakarta Dapatkan Jasa Gelandang Menyerang Asal Brasil

Budi menyebutkan pada perda tersebut juga berisi mengenai batasan tarif seperti yang diminta para pengemudi ojek online.

Berita Rekomendasi

"Di antaranya peraturan tersebut mengatur pendapatan ojek online," tutur Budi Karya.

Baca: Into-Ajis Temukan Ular Piton 7 Meter Jelang Malam Tiba, Temuan Pertama di Puuwanggudu

Pengalihan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah berawal dark penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018.

Baca: Aksi Cabul Ayah Tiri Terbongkar Seusai Ibu Korban Baca Pesan di Seluler

MK menolak permintaan menjadikan ojek online sebagai angkutan umum karena dinilai kurang aman untuk dijadikan angkutan umum dan polemik ojek online bukan permasalahan konstitusional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas