Menhub Dorong Pemda Rancang Aturan Main untuk Ojek Online
Budi Karya Sumadi mengatakan terus berkomunikasi dengan pemda yang didaerahnya untuk keberlangsungan ojek online.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Pusat mempertimbangkan daerah untuk mengatur mengenai pengoperasian ojek online yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan terus berkomunikasi dengan pemda yang didaerahnya untuk keberlangsungan ojek online.
Hasilnya sudah ada beberapa daerah seperti yang mulai membuat peraturan daerah yang mengatur ojek online seperti di Balikpapan dan Jawa Timur.
"Ada komunikasi dengan Pemda, beberapa Pemda bahkan sudah ada yang membuat seperti di Balikpapan dan di Jawa Timur sudah keluar samacam perda untuk mereka," kata Budi Karya saat ditemui di DPR, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Baca: Persija Jakarta Dapatkan Jasa Gelandang Menyerang Asal Brasil
Budi menyebutkan pada perda tersebut juga berisi mengenai batasan tarif seperti yang diminta para pengemudi ojek online.
"Di antaranya peraturan tersebut mengatur pendapatan ojek online," tutur Budi Karya.
Baca: Into-Ajis Temukan Ular Piton 7 Meter Jelang Malam Tiba, Temuan Pertama di Puuwanggudu
Pengalihan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah berawal dark penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018.
Baca: Aksi Cabul Ayah Tiri Terbongkar Seusai Ibu Korban Baca Pesan di Seluler
MK menolak permintaan menjadikan ojek online sebagai angkutan umum karena dinilai kurang aman untuk dijadikan angkutan umum dan polemik ojek online bukan permasalahan konstitusional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.