Pastikan Video Jenazah Imam Samudra Hoax, Polri Sebut Itu Jenazah Napiter Yaser bin Thamrin
Iqbal menceritakan kronologis proses meninggalnya pria yang disebut sebagai Imam Samudra dalam video viral tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengonfirmasi bahwa video viral tentang jenazah pelaku bom Bali I, Imam Samudra, masih utuh meski telah dimakamkan adalah berita bohong atau hoax.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan jenazah dalam video tersebut merupakan napi teroris Rutan Gunung Sindur yang bernama Yaser bin Thamrin.
"Ini video dari Yaser bin Thamrin, napiter di Gunung Sindur," ujar Iqbal, dalam keterangan rilisnya, Senin (23/7/2018).
Diketahui, Yaser meninggal dunia di RSUD Tangerang Selatan, Selasa (17/7), pukul 19.45 WIB.
Iqbal menceritakan kronologis proses meninggalnya pria yang disebut sebagai Imam Samudra dalam video viral tersebut.
Ia mengatakan yang bersangkutan sempat mengeluh muntah dan perut terasa panas, serta lemas, pada 26 Juni 2018. Tim medis pun memberikan obat bagi Yaser.
Seminggu berselang, Yaser kembali mengeluhkan rasa sakitnya di perut.
"Pada 4 Juli 2018, pukul 10.39 WIB, tahanan tersebut mengeluh keram di bagian perut dan muntah. Tensi darah 90/60. Perawat memberi obat dan selanjutnya diet bubur," jelas mantan Kapolrestabes Surabaya itu.
Yaser kembali merasakan perutnya sakit sepekan setelahnya. Akibatnya nafsu makannya berkurang dan kembali muntah.
Petugas lapas tatkala itu masih memberikan perlakuan yang sama dengan obat dan diet bubur.
Namun, pada Minggu, 15 Juli 2018, pukul 00.30 WIB, informasi dari petugas yang memantau CCTV bahwa penghuni kmr C2.6.1 terlihat tidak ada aktivitas sama sekali sejak beberapa jam sebelumnya.
Petugas berupaya memperbesar tampilan gambar CCTV agar lebih jelas melihat aktivitas Yaser.
Saat mengecek mengecek kamar tersebut, dan menemukan Yaser lemas, petugas langsung memindahkan Yaser ke poliklinik untuk menerima tindakan medis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.