Penjelasan Polisi tentang Pembentukan Satgas Cegah Karhutla
"Sebagai langkah antisipasi dalam menanggulangi kebakaran hutan, Polri telah melakukan beberapa upaya."
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ini merupakan antisipasi Polri dalam pencegahan kebakaran hutan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan nantinya, satgas ini akan difungsikan untuk memantau kondisi hutan dan memadamkan titik-titik api yang ditemukan di lapangan.
Ia menerangkan bahwa Satgas Karhutla memiliki alat pantau yang dapat menunjukan kondisi hutan melalui monitor.
Syahar juga menjelaskan pihaknya telah membangun kanal penampungan air di daerah rawan kebakaran.
Baca: Malam Ini Prabowo Akan Silaturahim ke Kediaman SBY di Cikeas
"Satgas Karhutla ada alat pantau yang dapat memantau titik api, lalu dengan segera menuju lokasi titik jika terpantau di dalam layar pemantau," ujar Syahar dalam keterangan tertulis, Senin (23/7/2018).
"Sebagai langkah antisipasi dalam menanggulangi kebakaran hutan, Polri telah melakukan beberapa upaya. Misalnya dengan membangun kanal atau tempat penampungan air di daerah-daerah yang memiliki rawan kebakaran tersebut," sambung dia.
Baca: Jokowi dan Enam Ketum Parpol Sudah Sepakati Satu Nama Cawapres
Selain itu, polisi melakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
Unsur pidana itu antara lain seperti sabotase atau pun kesengajaan yang menyebabkan kebakaran hutan terjadi pada daerah tertentu di Indonesia.
Polri, lanjutnya, juga telah menerbitkan maklumat berisi sanksi hukum pembakar hutan dan lahan.
"Selain itu juga kepolisian telah mengeluarkan maklumat mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi karhutla. Bahkan di dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 pun juga sudah ditulis bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya.