Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini DKPP Putuskan 16 Perkara Kode Etik

Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, pada Rabu (25/7/2018).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hari Ini DKPP Putuskan 16 Perkara Kode Etik
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Suasana sidang DKPP di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan 16 putusan dari 19 perkara.

Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, pada Rabu (25/7/2018).

Anggota DKPP, Alfitra Salam, mengatakan perkara-perkara yang sudah diputus diharapkan segara dieksekusi oleh pihak yang diminta sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan.

Selain itu, publik diharapkan mengikuti dan mengakses setiap putusan-putusan DKPP. Publik bisa turut menginformasikan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi putusan secara cepat.

“Karena ada beberapa pihak yang merasa putusan DKPP tidak diketahui secara jelas,” ujar Alfitra, Rabu (25/7/2018).

Baca: Siapkan Pelican Crossing Non-Permanan, Pemprov DKI Anggarkan Rp 100 Juta

Dia mengaku, pihaknya menerima informasi ada perkara yang sudah diputus DKPP, tetapi tidak segera dieksekusi. Tetapi setelah dikonfirmasi kepada pihak terkait, ternyata putusan sudah dieksekusi.

BERITA REKOMENDASI

“Jadi informasi eksekusi sebaiknya terpublikasi sesuai aturannya agar diketahui oleh publik,” tegas Alfitra.

Baca: Jaksa Agung Minta Ada Joint Investigation dengan KPK

Adapun pada Rabu ini, waktu sidang dibagi menjadi dua sesi, yaitu pada pukul 09.00 WIB sebanyak 12 perkara dan pukul 13.30 WIB sebanyak 7 perkara.

Jalannya sidang dapat disaksikan di kantor Bawaslu Provinsi terkait karena sidang ini disiarkan pula melalui video conferences.

Berikut jadwal sidang DKPP pada Rabu (25/7/2018):

SESI I
09.00 WIB
Perkara yang akan diputus:

1. No. 61/DKPP-PKE-VII/2018, KPU Kabupaten Paniai & Panwas Kabupaten Paniai

2. No. 68/DKPP-PKE-VII/2018, Panwas Kabupaten Paniai & Ketua Bawaslu Provinsi Papua

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas