Hari Ini DKPP Putuskan 16 Perkara Kode Etik
Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, pada Rabu (25/7/2018).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan 16 putusan dari 19 perkara.
Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, pada Rabu (25/7/2018).
Anggota DKPP, Alfitra Salam, mengatakan perkara-perkara yang sudah diputus diharapkan segara dieksekusi oleh pihak yang diminta sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan.
Selain itu, publik diharapkan mengikuti dan mengakses setiap putusan-putusan DKPP. Publik bisa turut menginformasikan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi putusan secara cepat.
“Karena ada beberapa pihak yang merasa putusan DKPP tidak diketahui secara jelas,” ujar Alfitra, Rabu (25/7/2018).
Baca: Siapkan Pelican Crossing Non-Permanan, Pemprov DKI Anggarkan Rp 100 Juta
Dia mengaku, pihaknya menerima informasi ada perkara yang sudah diputus DKPP, tetapi tidak segera dieksekusi. Tetapi setelah dikonfirmasi kepada pihak terkait, ternyata putusan sudah dieksekusi.
“Jadi informasi eksekusi sebaiknya terpublikasi sesuai aturannya agar diketahui oleh publik,” tegas Alfitra.
Baca: Jaksa Agung Minta Ada Joint Investigation dengan KPK
Adapun pada Rabu ini, waktu sidang dibagi menjadi dua sesi, yaitu pada pukul 09.00 WIB sebanyak 12 perkara dan pukul 13.30 WIB sebanyak 7 perkara.
Jalannya sidang dapat disaksikan di kantor Bawaslu Provinsi terkait karena sidang ini disiarkan pula melalui video conferences.
Berikut jadwal sidang DKPP pada Rabu (25/7/2018):
SESI I
09.00 WIB
Perkara yang akan diputus:
1. No. 61/DKPP-PKE-VII/2018, KPU Kabupaten Paniai & Panwas Kabupaten Paniai
2. No. 68/DKPP-PKE-VII/2018, Panwas Kabupaten Paniai & Ketua Bawaslu Provinsi Papua