Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap PLTU Riau-1, KPK Akan Periksa Orang-orang Dekat Para Tersangka

KPK menduga Al-Khafidz mengetahui beberapa rangkaian peristiwa kasus suap yang dilakukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Suap PLTU Riau-1, KPK Akan Periksa Orang-orang Dekat Para Tersangka
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Sosial Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018). Kamis (19/7). Mantan Sekjen Partai Golkar tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Kontan, Andi M Arief 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Temanggung terpilih sekaligus suami dari tersangka Eni Maulatti Saragih (EMS), M. Al-Khadziq, diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Riau.

Al-Khdziq akan diperiksa bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso, tenaga ahli tersangka Eni Maulatti Saragih (EMS), Tahta Maharaya, dan sekretaris tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Audrey Ratna Justianty.

"Keempatnynya diagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka JBK dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," jelas Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Rabu (25/7/2018).

Sebelumnya, Al-Khadziq diamankan di rumah Eni bersama dengan dua orang Staff Eni di daerah Larangan, Tangerang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

KPK menduga Al-Khafidz mengetahui beberapa rangkaian peristiwa kasus suap yang dilakukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, kepada Eni.

Awal bulan Juli ini (4/7/2018), Al-Khadziq baru saja memenangkan pemilihan kepala daerah Temanggung, Jawa Tengah, melalui hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Kabupaten Temanggung. Terkait hal tersebut, Basaria mengaku, belum meluaskan penyelidikan sampai ke sana.

Baca: Diplomasi Batik di Pertemuan Prabowo dan SBY

Berita Rekomendasi

"Jadi hari ini kami masih fokus pada hari ini untuk kasus pemberian suap (PLTU Riau)," aku Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (14/7/2018) malam.

Sebelumnya, KPK berhasil mengamankan 13 orang terkait kasus suap PLTU Riau-1, uang sejumlah Rp 500 juta, dan tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut.

Baca: Sekjen PDIP: Ada Elemen di Internal PAN Ingin Gabung di Koalisi Jokowi

Basaria mengatakan Eni menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar itu secara bertahap, yaitu Rp 2 miliar pada Desember 2017, Rp 2 miliar pada Maret 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018, dan Rp 500 juta sesaat sebelum OTT.

Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas