Ahmad Muqowam Terpilih sebagai Wakil Ketua DPD RI
DPD RI menggelar rapat paripurna yang beragendakan pemilihan wakil ketua DPD RI sebagai bagian dari berlakunya UU MD3
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPD RI menggelar rapat paripurna yang beragendakan pemilihan wakil ketua DPD RI sebagai bagian dari berlakunya Undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD (MD3).
Berdasarkan Pasal 260 ayat (1) UU MD3, pimpinan DPD terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD.
Selama ini DPD dipimpin oleh satu ketua dan dua orang wakil ketua.
Adapun yang terpilih menjadi wakil ketua yang baru yakni Ahmad Muqowam yang merupakan anggota DPD dari Jawa Tengah.
"Berdasarkan hasil pemungutan suara. Saudara Ahmad Muqowam ditetapkan sebagai Wakil Ketua III DPD RI," ujar pimpinan Sidang Nono Sampono di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Terpilihnya Muqowam menyisihkan empat calon lainnya yang juga mendaftar sebagai Wakil Ketua DPD RI. Mereka yakni anggota DPD asal Banten Habib Ali Alwi, anggota DPD asal Sulawesi Selatan Ajiep Padindang, anggota DPD asal Kalimatan Selatan Sofwat Hadi, dan anggota DPD dari NTT Ibrahim Agustinus Medah.
Dalam voting yang juga dihadiri Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) tersebut, Mukowam berhasil memperolah 30 dari 87 suara.
Sementara diurutan ke dua yakni Ibrahim Agustinus yang mendapat 29 suara. Lalu yang lainnya, yakni Ajiep mendapat 19 suara, Habib Ali mendapat 7 suara, dan Sofwat sebanyak 2 suara.