Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah Akan Jalani Sidang Beragenda Pemeriksaan Terdakwa
Menurut Takdir, dalam sidang nanti akan ada sejumlah hal yang dikonfirmasi kepada Abdul Latif sebagai terdakwa.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus suap proyek RSUD H Damanhuri Barabai Tahun Anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7/2018) dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif.
Jaksa KPK, M Takdir mengatakan agenda sidang kali ini pemeriksaan terdakwa Abdul Latif.
Baca: Seorang Tahanan Kabur Saat Akan Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang
Menurut Takdir, dalam sidang nanti akan ada sejumlah hal yang dikonfirmasi kepada Abdul Latif sebagai terdakwa.
"Kamis ini, agenda pemeriksaan terdakwa Abdul Latif," ujar Takdir.
Baca: Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah Tinggal di Pasar Minggu
Dalam sidang sebelumnya, terungkap beberapa hal terkait Abdul Latif.
Saksi Ketua Kadin HST, Fauzan yang juga terdakwa dalam kasus yang sama menyatakan Abdul Latif pernah memanggilnya ke rumah dinas.
Di sana dikatakan apabila ada kontraktor yang ingin memberi fee harus melalui Kadin.
Baca: Kebakaran Terjadi di Jakarta Timur, Ayah dan Anak Ditemukan Tewas dalam Posisi Berpelukan
Masih menurut saksi Fauzan, Abdul Latif juga mematok fee dalam setiap proyek.
Rinciannya, fee 10 persen untuk proyek jalan. Fee 7,5 persen untuk proyek bangunan dan fee 5 persen untuk pengadaan.
Diketahui dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka yakni kontraktor Donny Witono, Bupati HST Abdul Latif, Ketua Kadin HST Fauzan, dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basid.
Kontruksi perkara yakni Donny menyetujui membayar fee 7,5 persen atau sebesar Rp 3,6 miliar kepada Abdul Latif melalui Fauzan.
Lanjut uang dari Donny serta kontraktor lainnya disetorkan ke rekening PT Sugriwa Agung.
Sebelum menjabat sebagai bupati, Abdul Latif merupakan pengusaha pemilik PT Sugriwa Agung dan menduduki posisi komisaris.
Barulah pada 2014, Abdul Latif menunjuk Abdul Basit sebagai direktur.
Atas perkara ini, Donny yang juga Direktur PT Menara Agung Pusaka telah divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.