Kuasa Pemohon Duga KPU Kabupaten Aceh Selatan Lakukan Pelanggaran
Yang dimaksud Kuasa Hukum pemohon adalah pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Meke dan dua desa di Kabupaten Aceh Selatan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Sultan Muhammad, kuasa hukum pemohon cabup-cawabup Kabupaten Aceh Selatan nomor urut 5, Sama Indra-Harmaini, mengatakan bahwa KPU Kabupaten Aceh Selatan selaku termohon telah melakukan pelanggaran yang memengaruhi peroleh suara dalam pilbup 27 Juli.
"Yang pertama itu kita ingin rekomendasi dari Bawaslu dijalankan," ujarnya seusai melakukan sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
Yang dimaksud Kuasa Hukum pemohon adalah pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Meke dan dua desa di Kabupaten Aceh Selatan.
Baca: Sidang Sengketa Pilwalkot Palembang, Pasangan Harno-Fitri Diminta Didiskualifikasi
Namun, kuasa hukum pemohon tidak menyebutkan nama dua desa tersebut.
"Di kecamatan itu pemilih ganda sama form C6 6 undangan itu. Itu masif di satu kecamatan," tambahnya.
Selain itu, dilanjutkan Sultan, pada tanggal 27 April 2018 telah terjadi dugaan intimidasi, fitnah, dan penghinaan terhadap pemohon, pendukung dan simpatisannya.
"Pemohon juga mensinyalir adanya dugaan tindakan bagi-bagi uang (money politic) yang dilakukan oleh pasangan Azwir-Amran," ujarnya.
Seperti diketahui, sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kabupaten Aceh Selatan bernomor perkara 66.
Adapun sidang digelar di Panel 2, dengan Hakim yang memimpin sidanh yakni Hakim Konstitusi Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul.