Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OSO Belum Tentukan Sikap Pilih Menjadi Ketua Umum Partai Hanura atau DPD

"Akan bersabar dulu. Juga ada rencana DPR, ambil sikap dan MPR dan DPD," katanya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in OSO Belum Tentukan Sikap Pilih Menjadi Ketua Umum Partai Hanura atau DPD
Rina Ayu
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang calon anggota DPD menjadi pengurus partai sangat mengganggu sistem.

Alasannya, menurut OSO, putusan tersebut dikeluarkan saat tahapan pencalonan anggota DPD akan dimulai.

Baca: Model Steffy Burase Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Gubernur Aceh

"Ya itu mengganggu sistem, karena sistem sudah jalan," kata OSO, Rabu (25/7/2018) malam.

Menurut OSO putusan MK tersebut akan ada konsekuensi hukumnya dan akan memicu keributan.

OSO sendiri mengaku akan bersabar terlebih dahulu sambil menunggu sikap KPU terhadap putusan MK tersebut.

Baca: 34 Sekolah di Jakarta Akan Diliburkan Saat Pelaksanaan Asian Games 2018

"Akan bersabar dulu. Juga ada rencana DPR, ambil sikap dan MPR dan DPD," katanya.

Berita Rekomendasi

OSO belum mengambil keputusan apakah akan tetap menjadi pengurus partai dengan memimpin Hanura atau tetap menjadi Ketua DPD.

Baca: Seorang Tahanan Kabur Saat Akan Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang

Ia mengatakan tugasnya belum selesai memperjuangkan kepentingan daerah melalui DPD.

Namun di satu sisi, 34 Pimpinan Hanura di daerah menolak dirinya mundur sebagai ketua umum partai.

"Liat besok ya karen saya engga bisa ambil putusan saat ini karena saya takut dengan ketua ketua DPD Hanura karena mereka ancam mundur kalau saya mundur, kan itu kacau nanti, bisa bubar ini partai," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas