Pengacara Sjamsul Nursalim Minta Jokowi Turun Tangan
“Itu sebabnya saya katakan, pemerintahan Jokowi sekarang harus tampil di sini, tidak boleh membiarkan ini."
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Arsy Ani Sucianingsih
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diminta selesai di masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Jokowi diminta turun tangan melakukan konfirmasi kasus ini pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu kuasa hukum Sjamsul Nursalim Otto Hasibuan mengatakan, pemerintahan Jokowi harus tampil dan tidak boleh membiarkan kasus BLBI kembali bergulir. Sebab apa yang dialami oleh kliennya sudah tuntas setelah pelunasan utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
“Itu sebabnya saya katakan, pemerintahan Jokowi sekarang harus tampil di sini, tidak boleh membiarkan ini. Karena ini bukanlah suatu persoalan pelaksanaan kebijakan yang di langgar,” katanya saat di temui di Jakata, Rabu (25/7/2018).
Baca: Megawati Jadi Ganjalan SBY, Mengapa Sulit Merapat ke Koalisi Jokowi
Menurutnya, hal Ini merupakan kebijakan dari pemerintah, di mana pemerintah sendiri sudah melakukan penyelesaian, dalam skema Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).
Baca: Petani Tambak Dipasena Akan Dihadirkan di Sidang BLBI Syafruddin Temenggung
Pelaksanaan dari kebijakan itu membuat perjanjian penyelesaian yang sudah dilakukan. “Karena kenyataannya ketika Syafruddin Temenggung (mantan Kepala BPPN) mengajukan gugatan kepada pemerintah di dalam jawaban dari pemerintah melalui kementerian keuangan jelas di katakan bahwa tidak ada lagi tagihannya pada Nursalim,” ucapnya.
Menurutnya, jika pemerintah sendiri bilang tidak ada tagihan, bagaimana bisa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) katakan ada kekurangan.
“Saya berharap sekali lah pemerintah itu jangan tinggal diam. Tidak berarti pemerintah untuk konfirmasi ke KPK itu suatu intervensi, tapi tolong sampaikan ke KPK bahwa ini sudah selesai,” jelasnya.
Asal tahu saja, kasus BLBI ini telah memasuki tahap persidangan. Syafruddin, yang merupakan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 4,58 triliun.
Jaksa KPK juga menyebut Sjamsul Nursalim turut diperkaya dari perbuatan Syafruddin Arsyad Temenggung. Perbuatan itu disebut memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.