Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Tata Negara Kritik Pernyataan Mantan Hakim MK yang Sebut Perindo Tak Usah Gugat Syarat Cawapres

Ahli Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan bahwa ucapan Harjono tidak pada tempatnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahli Tata Negara Kritik Pernyataan Mantan Hakim MK yang Sebut Perindo Tak Usah Gugat Syarat Cawapres
Ist
Margarito Kamis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Pernyataan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, yang menyebut bahwa Partai Perindo tidak usah menggugat syarat cawapres yang tertuang dalam UU Pemilu 2017 menuai kritikan.

Ahli Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan bahwa ucapan Harjono tidak pada tempatnya.

Dirinya pun mengatakan sebaiknya Harjono menghormati siapa saja yang hendak menggunakan haknya.

"Saya hormat kepada beliau, beliau pernah di Mahkamah Konstitusi. Buat saya itu (menghormati hak seseorang) pilihan yang bagus daripada ngomong begitu," ujarnya saat di temui di Matraman, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Baca: Alasan Perindo Ajukan Jusuf Kalla sebagai Cawapres Jokowi

Margarito mengatakan bahwa apa yang fundamental dalam kehidupan bernegara adalah memastikan orang punya hak.

"Senang atau tidak senang, suka atau tidak suka terhadap pasal 169 huruf n dan itu memunculkan dua tafsir," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Maka dari itu, dia menegaskan, sebagai jalan terbaik dalam kehidupan bernegara, sebaiknya diberikan kepada institusi negara yang berwenang agar bisa dipastikan semuanya clear

"Bagi saya itu sesuatu yang normal saja, Judicial Review, atau posisi Pak JK sebagai pihak terkait dalam perkara itu," pungkasnya.

Sebelumnya dalam sebuah diskusi di Cikini, Mantan Hakim MK, Harjono, menyebutkan segala hal yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak perlu digugat.

Hal tersebut dikatakannya terkait dengan gugatan syarat cawapres yang dilayangkan oleh Partai Perindo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.

"Sesuatu yang jelas ada di dalam UUD itu seharusnya tidak usah digugat. Untuk melaksanakan pasal sekian di Undang-Undang Dasar maka dibuat UU-nya seperti ini," ujar Harjono.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas