Gugat Masa Jabatan Cawapres di MK, JK Rendahkan Kenegarawanannya
Dia melanjutkan, dampak dari dikabulkannya gugatan tersebut bisa saja Jokowi menerima JK jadi cawapres.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengamat politik Barkah Pattimahu menilai jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perindo dan Jusuf Kalla bisa menimbulkan implikasi sistemik.
Dimana putusan tersebut bisa mengubah konstelasi politik jelang pemilihan presiden 2019.
"Koalisi partai politik dan formasi capres-cawapres yang sedang direncanakan bisa berubah", kata Barkah, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2018).
Dia melanjutkan, dampak dari dikabulkannya gugatan tersebut bisa saja Jokowi menerima JK jadi cawapres.
Tetapi dampaknya, tidak menguntungkan Jokowi secara elektoral, karena JK bukan figur ideal bagi Jokowi.
Lebih jauh Direktur Ekskutif Sinergi Data Indonesia (SDI) yang juga aktivis Gerakan Mahasiswa 98 itu menegaskan, jika MK mengabulkan gugatan Perindo dan JK maka bisa menghambat proses regenerasi.
"Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden merupakan salah satu spirit reformasi yang kami perjuangkan. Semangatnya agar proses regenerasi berjalan". Tegas Barkah.
Di tempat yang sama, ahli Perundang-undangan, Bayu Dwi Anggono menilai gugatan Perindo terkait Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum salah alamat.
Semestinya mereka menggugat ke MPR bukan ke MK. Pasalnya MPR yang memiliki kewenangan untuk mengubah UUD NRI 1945.
Menurut Bayu, bunyi Pasal 169 huruf n substansinya sama persis dengan bunyi Pasal 7 UUD NRI 1945, jadi menggugat Pasal 169 Huruf n sama halnya menggugat substansi UUD 1945.
Pengajar Fakultas Hukum Jember itu menambahkan, kedudukan hukum Perindo tidak memiliki legal standing karena Perindo bukan partai peserta pemilu 2014 yang memiliki wakil di parlemen.
Sehingga Perindo tidak memiliki keterkaitan langsung dan kerugian langsung, Karena yang berhak mengajukan pasangan capres adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyararatan Presidential Thershold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam UU Pemilu No.7 Tahun 2017.
"Justru Pak JK yang memiliki legal standing karena pasal yang digugat berdampak langsung kepada pak JK. Jadi lebih tepat pak JK yang mengajukan sendiri sebagai pemohon" ujar Bayu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.