Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PT Yogya Ini Minta Kasus Dirinya Disidangkan Komisi Yudisial

Ia beralasan, jika mematuhi keputusan tugas mutasi itu, karier yang sudah dibangun selama 15 tahun dengan susah payah jadi kembali ke titik nol.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim PT Yogya Ini Minta Kasus Dirinya Disidangkan Komisi Yudisial
Istimewa/NET
Gedung Komisi Yudisial 

TRIBUNNEWS.COM - Andy Nurvita, hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi  (PT) Yogyakarta yang dijatuhi hukuman disiplin non palu tanpa tunjangan fungsional oleh Bawas MA RI, tahun lalu, kembali mendatangi Komisi Yudisial.

Andy yang datang ke Gedung KY di Jakarta, pada Kamis (26/7/2018) memilih untuk disidangkan Majelis Kehormatan Hakim, karena keberatan dengan penetapan Tim Promosi Mutasi Hakim Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA) RI pertanggal 11 Juli 2018, yang mengharuskannya dimutasi ke luar Jawa.

Baca: Jadwal dan Live Streaming Liga 1 2018, Mitra Kukar vs Arema, Live Indosiar Pukul 15.30 WIB

Andy keberatan dengan keputusan tersebut. Pasalnya ia menganggap ada nuansa upaya demosi atau penurunan jabatan yang dilakukan MA terhadap dirinya. "Mengenai mutasi dengan demosi pada 11 Juli 2018 kemarin. Itu merugikan saya.

Ia beralasan, jika mematuhi keputusan tugas mutasi itu, karier yang sudah dibangun selama 15 tahun dengan susah payah jadi kembali ke titik nol.

"Sebab, pangkat saya sekarang IIId dan sebelum ada keputusan tugas mutasi tersebut, saya sudah bertugas sebagai hakim fungsional di Pengadilan Negeri klas IB. Dengan dimutasikannya saya ke Pengadilan Negeri Klas II PN Mandailing Natal tersebut, maka secara otomatis jengjang karir dan take home pay saya anjlok. Karir yang sudah saya bangun selama 15 tahun menjadi lenyap tak berbekas."

Sebelumnya, pada 2017, MA telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada Andy. Ia dituduh sebagai bagian dari mafia peradilan saat menjadi Ketua Majelis dalam salah satu perkara penganiayaan terhadap Anak seorang Asisten Rumah Tangga (ART) oleh Majikannya hingga mengalami cacat seumur hidup, di Bantul, Yogyakarta.

Pada saat proses persidangan berjalan, tanpa seizin dan sepengetahuan Andy, oknum WKPN Bantul yang dibantu oleh oknum pejabat Lapas Bantul telah mengeluarkan Terdakwa dalam perkara penganiayaan tersebut dari Lapas.

BERITA REKOMENDASI

Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Terdakwa ke persidangan, ketika Andy sebagai Ketua Majelis Hakim membuka sidang.

Dampak dari peristiwa tersebut, Oknum pejabat Lapas itu dicopot dari Jabatannya oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta.

Kemudian, Andy selaku Ketua Majelis yang bertugas mengadili perkara tersebut ikut dikenai sanksi. Andy dijatuhi hukuman disiplin sebagai hakim non palu oleh Bawas MA di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas