Penentuan Harga Susu Lewat Mekanisme Pasar Harus Adil dan Transparan
Penilaian kualitas susu jadi faktor yang akan menentukan harga jual di tingkat peternak ini.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan penentuan harga Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) di tingkat peternak, akan berjalan lewat mekanisme pasar yang harus dilakukan secara adil dan azas jual beli yang transparan.
"Untuk SSDN penentuan harga lewat mekanisme pasar. Ini juga harus dilakukan secara adil dan fair serta disesuaikan dengan kualitas susu dan diperkuat dengan azas jual beli yang transparan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Tjahaya Widayanti, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Penilaian kualitas susu jadi faktor yang akan menentukan harga jual di tingkat peternak ini. Sampai sekarang, menurut Tjahaya, memang belum ada pihak independen yang dapat menilai harga SSDN sesuai kualitasnya.
"Supaya transparan prosesnya, perlu ada nota kesepahaman antara pihak terkait. Peternak mungkin lewat Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dan Industri yang jadi mitra. Ini juga perlu pengawasan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Koperasi UKM," kata Tjahaya.
Saat ini, peternak sapi perah lokal menilai harga jual susu segar di tingkat peternak masih sangat rendah. Data dari Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) mencatat harga susu dengan kualitas terbaik hanya berkisar di angka Rp5.700.
Angka tersebut, menurut APSPI, tidak bisa menutup Harga Pokok Produksi (HPP) yang dikeluarkan dan menyulitkan peternak untuk menjaga kualitas serta produktivitas susu dalam negeri.
"Kami berharap harga beli susu di tingkat peternak bisa ada di angka Rp7.500 sampai Rp7.800. Angka ini bisa menunjang pemeliharaan dan pakan ternak, serta menjaga kualitas susu yang dihasilkan," kata Ketua Umum APSPI Agus Warsito.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.