Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekomendasi 'Ijtima' Ulama Jadi Bahan Pertimbangan PKS Soal Capres-Cawapres

Dia kemudian menyebutkan nama yang paling muncul dari suara-suara ulama dalam Ijtima' Ulama.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rekomendasi 'Ijtima' Ulama Jadi Bahan Pertimbangan PKS Soal Capres-Cawapres
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Diskusi capres 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pencapresan DPP PKS Suhud Aliyudin mengatakan jika hasil rekomendai 'Ijtima' Ulama yang digelar GNPF akan menjadi bahan pertimbangan Majelsu Syuro PKS dalam menentukan sikap soal capres cawapres di Pilpres 2019.

"Apa yang difatwakan menjadi acuan yang diambil GNPF, kami jadikan salah satu yang dipertimbangkan untuk penetuan capres dan cawapres dalam sidang Majelis Syuro dan jadi keputusan paling final," ucap Suhud dalam Diskusi Polemik Bertema 'Cerita Di balik Drama Copras Capres' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (28/7/2018).

Dia kemudian menyebutkan nama yang paling muncul dari suara-suara ulama dalam Ijtima' Ulama.

"Beberapa nama muncul, Pak Prabowo dan Salim Segaf Al Jufri yang sering di sebut mereka," ungkap Suhud.

Seperti diketahui, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) menggelar Ijtima' Ulama dan Tokoh Nasional pada 27 hingga 29 Juli 2018 di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat.

Dalam Ijtima' tersebut akan membahas persoalan, antara lain isu kepemimpinan nasional, persoalan ekonomi umat, serta persoalan dakwah dan kelembagaan.

Berita Rekomendasi

"Ijtima ini memberikan ruang sebesar-besarnya kepada ulama dalam membahas masalah NKRI, seperti ekonomi, politik, dakwah, dan kelembagaan," ujar Ketua GNPF Ulama, Ustadz Yusuf Muhammad Martak dalam sesi konferensi pers di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Jumat (27/7/2018).

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas