Presidential Threshold 20 Persen Disebut Warisan SBY, Rizal Ramli Beri Penjelasan yang Berbeda
Rizal Ramli, turut angkat bicara mengenai ambang batas pencapresan (Presidential Threshold) 20 persen.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Keuangan sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, turut angkat bicara mengenai ambang batas pencapresan (Presidential Threshold) 20 persen.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @RamliRizal yang diunggah pada, Minggu (29/7/2018).
Awalnya, Wasekjen DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan PT 20 persen.
"Wajah demokrasi kita saat ini: Ekstrem melawan ekstrem. Dan tak ada jalan lain kecuali memihak salah satu. Jokowi membuat demokrasi kita jadi begini.
MK harus hapus PT 20% agar benturan dapat dihindarkan," kata Rachland.
• Sekjen PSI Pertanyakan Nama Amien Rais yang Tak Muncul dalam Hasil Rekomendasi Ijtima Ulama
Postingan tersebut kemudian ditanggapi oleh netter dengan akun @anandyalina yang meminta agar Rachland Nashidik bertanya kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai hal tersebut.
"Mas cobak tanya @SBYudhoyono bukankah PT 20% itu legacy nya SBY," tulis Lina.
Menanggapi hal tersebut, Rizal Ramli mengungkapkan pernyataan yang berbeda.
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>