PSI Minta Pemerintah Bertindak Cepat Mengatasi Isu Penghentian Beasiswa Mahasiswi IPB
Juru Bicara PSI yang juga Caleg DPR RI Dapil Sumut 3, Dara Kesuma Nasution, mengatakan beasiswa pendidikan tinggi ini penting
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta pemerintah bertindak cepat, tegas, dan bijaksana menanggapi adanya pengaduan bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun Sumatera Utara diduga bersikap diskriminatif dalam hal penghentian pemberian Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun terhadap mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB), Arnita Turnip.
Juru Bicara PSI yang juga Caleg DPR RI Dapil Sumut 3, Dara Kesuma Nasution, mengatakan beasiswa pendidikan tinggi ini penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan putra daerah sekaligus pembangunan daerah asalnya.
"Apalagi ada isu yang berkembang bahwa beasiswa diputus karena isu agama. Ini harus segera diklarifikasi oleh Pemkab Simalungun. Semua pihak harus mengeluarkan data yang dimiliki. Bila benar karena faktor agama dan bukan administrasi, maka tidak boleh dibiarkan," ujar Dara, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/8/2018).
"Pendidikan adalah hak semua orang. Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan agama. Jangan sampai pindah agama membuat seseorang kehilangan haknya," katanya.
Pernyataan Dara merujuk pada berita Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang akan meminta keterangan Kepala Disdik Simalungun atas dugaan menghentikan pemberian beasiswa kepada Arnita Rodelina Turnip, dengan alasan perpindahan agama yang dilakukan Arnita.
Ombusman bereaksi setelah memperoleh pengaduan dari ibu Arnita sendiri, Lisnawati, warga Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun.
Penghentian beasiswa sudah mulai dilakukan pada September 2016, ketika Arnita masih duduk di bangku Semester kedua. Namun dalam surat penghentian yang datang dari Dinas Pendidikan Simalungun selaku penanggungjawab program beasiswa, tidak ada penjelasan alasan penghentian. Padahal indeks prestasi Arnita tinggi dan jauh dari batas minimum yang ditetapkan.
Sampai saat ini, sudah lima semester uang kuliah Arnita tertunggak karena tidak dibayarkan Pemkab Simalungun. Totalnya sekitar Rp 55 juta.
Orangtua Arnita yang adalah keluarga petani tidak sanggup melunasi utang tertinggak tersebut. Mereka melapor ke Ombudsman yang dengan segera membentuk Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).
Ombudsman sudah mengontak pihak IPB untuk tidak memberhentikan Arnita sebagai mahasiswa IPB. Selain itu Ombudsman sudah meminta Kadis Pendidikan Simalungun menjelaskan duduk perkara penghentian beasiswa.
Menurut Dara, perkara ini tidak boleh dianggap remeh.
"Sebagai sesama perempuan yang merantau dari Sumut untuk menuntut ilmu ke Jakarta, saya bisa merasakan betapa menyakitkannya ketika beasiswa diputus sepihak," ujar lulusan terbaik FISIP UI 2017 itu.
"Untuk perantau seperti kami ini, pendidikan tinggi adalah salah satu tangga mobilitas sosial," ungkapnya.
Ia berharap Ombudsman dan Pemkab Simalungun serta pihak terkait bisa segera mencapai titik terang mengungkap fakta di balik pemberhentian beasiswa tersebut.
“Bila benar faktor agama penyebab berhentinya beasiswa maka haknya harus segera dipulihkan. Arnita bisa kembali mendapatkan haknya untuk berkuliah dengan tenang, berprestasi tinggi dan kembali untuk membangun daerahnya,” katanya.