Menangkan Gugatan Pemecatan, Fahri Akan Aktif Benahi PKS
Dengan adanya putusan tersebut Fahri mengatakan tidak akan pasif. Sebaliknya ia akan agresif untuk menyelamatkan partai.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditolaknya permohonan kasasi DPP PKS di Mahkamah Agung ( MA) meneguhkan bahwa pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS tidaklah sah.
Sebelumnya Fahri memenangkan gugatan pemecatan dirinya tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Desember 2016 lalu. Putusan tersebut diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi pada akhir 2017 lalu.
Dengan adanya putusan tersebut Fahri mengatakan tidak akan pasif. Sebaliknya ia akan agresif untuk menyelamatkan partai.
"Saya berkonsulasti ke lawyer. Saya akan agresif ya untuk menyelematkan partai," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (2/8/2018).
Menurut Fahri sekarang ini telah terjadi pengrusakan partai secara masif dari dalam dalam oleh para pimpinan PKS. Pengrusakan tersebut menurutnya berpotensi menyebabkan PKS akan kehilangan suaranya di pemilu 2019.
"Sesungguhnya pengrusakan pada partai ini berlangsung masif dan ini dilakukan pimpinan yang sama yang memecat saya dan yang sekarang ini melakukan deal-deal politik amatir. Itu menyebabkan reputasi dan citra partai makin terpuruk. Sehingga saya prediksi partai bisa hilang di pemilu akan datang," katanya.
Fahri mengatakan keputusannya yang akan aktif menyelematkan partai tersebut sebagai bentuk amanah terhadap partai. Apalagi selama ini banyak kader PKS yang memberikan dorongan moril kepadanya dalam menghadapi poelemik pemecatannya tersebut.
"Karena ini adalah partai kader, ini amanah harus diselamatkan. Itulah yang saya kira yang akan saya selamatkan ke depan," katanya.
Sebelumnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota.
Amar putusan perkara teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018. Perkara diajukan atas nama Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, dimohonkan oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Muis.
Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu di laman info perkara situs Mahkamah Agung. Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.