Mantan Wasekjen PKS Dukung Fahri Hamzah Temui Anis Matta
Kasus sengketa hukum antara Fahri Hamzah dengan sejumlah pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai mengancam partai itu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus sengketa hukum antara Fahri Hamzah dengan sejumlah pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai mengancam partai itu.
Terkait kasus pemecatan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya kasasi pihak PKS.
Itu artinya keputusan hukum tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah diperkuat oleh putusan MA.
Dengan demikian, bukan saja keputusan PKS memecat Fahri Hamzah batal secara hukum, tapi pihak tergugat PKS juga berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.
Meski Zainudin Paru, koordinator tim pengacara PKS menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Kasasi MA, namun selama tidak ada novum baru, maka PK tersebut sulit dilakukan.
Selain perkara pemecatan, Fahri Hamzah juga mengajukan gugatan hukum kepada Muhamad Sohibul Iman, selaku Presiden DPP PKS atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca: Kapal Bunga Hati 2 Ditemukan di Sekitar Pantai Indramayu, Nakhoda dan 12 ABK Masih Hilang
Meski sempat dicabut, Fahri kemudian melanjutkan gugatannya.
Menurut Fahri, keputusan melanjutkan gugatan karena pembicaraan empat mata antara Salim Segaf Al-Jufri dengan Anis Matta untuk membuka jalan islah, ternyata tidak ada kejelasan lebih lanjut.
Mahfuz, mantan wasekjen PKS era Anis Matta membenarkan hal itu.
"Ya memang ada pembicaraan khusus antar Ustaz Salim dan Pak Anis agar Fahri mencabut gugatan hukum atas Shohibul Iman. Itu sebagai jalan untuk ishlah. Itu cerita shahih yang saya dengar," kata Mahfuz melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/8/2018).
Polda Metro Jaya telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Menurut Fahri dua alat bukti untuk menetapkan Sohibul Iman sebagai tersangka sudah terpenuhi.
Bahkan dalam satu kesempatan, Fahri pernah menyatakan bahwa kasus tersebut juga bisa menarik Ustaz Salim sebagai tersangka berikutnya.
"Ketika Ustaz Salim secara sengaja minta di BAP sebagai saksi, maka beliau sudah memasukkan dirinya sebagai pihak terkait dalam kasus ini. Padahal sejak awal, saya mengeluarkan nama Ustaz Salim dalam delik aduan saya," ungkap Fahri beberapa waktu lalu.
Baca: Forum Santri Cirebon untuk Tanah Air Deklarasikan Dukungan terhadap Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.