Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Mulyani Disebut Lelang Miras, Pihak Menkeu Beri Bantahan dan Penjelasan

Nufransa Wira Sakti, memberikan bantahan terkait kabar Sri Mulyani akan melelang minuman keras (miras) hasil sitaan pihak Bea Cukai.

Editor: Claudia Noventa
zoom-in Sri Mulyani Disebut Lelang Miras, Pihak Menkeu Beri Bantahan dan Penjelasan
Situs Kementrian Keuangan setjen.kemenkeu.go.id
Nufransa Wira Sakti 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Infromasi Kementrian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, memberikan bantahan terkait kabar Sri Mulyani akan melelang minuman keras (miras) hasil sitaan pihak Bea Cukai.

Bantahan ini diberikan Nufransa melalui Twitter miliknya, @Nufransa, Minggu (5/8/2018).

Mulanya, ia menjawab akun netizen @bengkeldodo yang mengatakan jika miras sitaan diperbolehkan dijual untuk menambal uang negara.

Nufransa menjawab jika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) telah sesuai peraturan perundangan dan prosedur penegakan hukum keputusan lelang yakni kewenangan dari pihak kejaksaan dan pengadilan.

• Dahnil Anzar: Tidak Mungkin Jokowi Mengajak Pendukungnya untuk Berkelahi

Lalu, sesuai dengan undang-undang bea cukai, keputusan penggunaan barang yang telah disita dan menjadi barang bukti ditetapkan berdasarkan putusan hakim.

Jika terbukti barang tersebut berasal dari tindak pidana maka barang itu bisa dirampas untuk dilelangkan dengan tujuan hibah.

BERITA REKOMENDASI

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas