Sri Mulyani Disebut Lelang Miras, Pihak Menkeu Beri Bantahan dan Penjelasan
Nufransa Wira Sakti, memberikan bantahan terkait kabar Sri Mulyani akan melelang minuman keras (miras) hasil sitaan pihak Bea Cukai.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Infromasi Kementrian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, memberikan bantahan terkait kabar Sri Mulyani akan melelang minuman keras (miras) hasil sitaan pihak Bea Cukai.
Bantahan ini diberikan Nufransa melalui Twitter miliknya, @Nufransa, Minggu (5/8/2018).
Mulanya, ia menjawab akun netizen @bengkeldodo yang mengatakan jika miras sitaan diperbolehkan dijual untuk menambal uang negara.
Nufransa menjawab jika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) telah sesuai peraturan perundangan dan prosedur penegakan hukum keputusan lelang yakni kewenangan dari pihak kejaksaan dan pengadilan.
• Dahnil Anzar: Tidak Mungkin Jokowi Mengajak Pendukungnya untuk Berkelahi
Lalu, sesuai dengan undang-undang bea cukai, keputusan penggunaan barang yang telah disita dan menjadi barang bukti ditetapkan berdasarkan putusan hakim.
Jika terbukti barang tersebut berasal dari tindak pidana maka barang itu bisa dirampas untuk dilelangkan dengan tujuan hibah.