Fahri Hamzah: Uang Ganti Rugi Rp 30 Miliar dari PKS Akan Digunakan untuk Perbaikan Partai
Fahri Hamzah mengatakan uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar yang harus dibayarkan PKS kepadanya akan digunakan untuk perbaikan partai.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahri Hamzah mengatakan uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar yang harus dibayarkan PKS kepadanya akan digunakan untuk perbaikan partai.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS tidak sah.
Baca: Jusuf Kalla Ucapkan Belasungkawa untuk Korban Gempa Bumi Lombok
PKS juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada Fahri karena mengalami tindakan psikologis akibat pemecatan.
"Ya itu, itu recovery partai, partainya harus diperbaiki. Siapa yang harus menanggung semua ini ya siapa yang membuat kerusakan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (6/8/2018).
Fahri mengatakan pihak yang harus membayar ganti rugi adalah 5 orang pengurus PKS yang ada dalam permohonan gugatan.
Baca: AHY Disarankan Agar Mulai Memperkenalkan Diri Sebagai Calon Pemimpin Bukan Sebagai Anak SBY
Mereka yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid.
Kelima orang tersebut digugat karena telah melakukan pelanggaran mengadakan persidangan ilegal untuk memecatnya.
"Kalau ada akibat hukum maka yang kena itu 5 orang ini. ya merekalah yang harus disita asetnya dibekukan rekeningnya demi membayar akibat dari tindakan mereka. pribadi," katanya.
Hanya saja menurut Fahri kelima orang tersebut selalu menyeret partai dalam berpolemik dengannya.
Karena itu, ia mengeluarkan imbauan bila partai yang diseret maka aset partai yang akan habis, salah satunya dana sumbangan kader yang telah dikumpulkan sejak lama.
Baca: Sandi Berharap Peristiwa Kebakaran di Dekat Velodrome Jadi Peringatan Bagi Anak Buahnya
"Jadi saya hanya mengingatkan bahwa ini adalah 5 orang pribadi ya kan, bukan struktur. tapi ini nyeret-nyeret struktur nyeret-nyeret kader kan kasian partai ini disandera oleh 5 orang yang sebetulnya pribadi tindakannya," katanya.
Fahri mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.
Kelima orang yang digugat harus membayarkan ganti rugi, dan bila tidak maka aset dan rekeningnya akan disitu.
Ia menambahkan rencana PK yang akan diajukan kuasa hukum PKS tidak akan menghentikan ekseskusi karena putusan sudah inkrah.