Partai Hanura Berharap Permohonan Sengketa Verifikasi Bacaleg Selesai di Tingkat Mediasi
Upaya permohonan sengketa ke Bawaslu RI merupakan langkah lanjutan yang diambil Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Herry Lontung Siregar, optimistis sengketa verifikasi bakal calon anggota legislatif Partai Hanura dapat selesai di tingkat mediasi di Bawaslu RI.
“Kami harap selesai mediasi. Pasti selesailah. Sekarang lagi proses,” ujar Herry Lontung, ditemui di kantor KPU RI, Selasa (7/8/2018).
Upaya permohonan sengketa ke Bawaslu RI merupakan langkah lanjutan yang diambil Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang.
Baca: Dukun Jago Menghipnotis Hasni Hingga Selama 15 Tahun Jadi Budak Nafsunya, Simak Kronologinya
Ini dilakukan, setelah KPU RI menyatakan 566 bacaleg Partai Hanura untuk tingkatan DPR RI tidak memenuhi syarat (TMS).
Akhirnya, pada Jumat (3/8/2018), perwakilan Partai Hanura mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu RI. Namun, pihak Bawaslu RI meminta berkas permohonan diperbaiki.
Herry Lontung berharap agar permasalahan yang dialami Partai Hanura dapat segera diselesaikan.
Menurut dia, KPU RI hanya mempunyai kewenangan untuk mengatur bukan memastikan siapa saja yang berhak mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
“Harapan kami, semua diterima. Sebab itu hak kami. Kalaupun ada yang kurang-kurang, sudah diperbaiki dan itu semua sudah kami lakukan. Kami sudah melakukan setelah konsultasi tanggal 30 (Juli,-red)” tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI membuka peluang bagi caleg dan partai politik mengajukan permohonan gugatan sengketa. Proses sengketa berjalan selama 12 hari mulai dari tahap mediasi sampai sidang adjudikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.