Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Hanura Berharap Permohonan Sengketa Verifikasi Bacaleg Selesai di Tingkat Mediasi

Upaya permohonan sengketa ke Bawaslu RI merupakan langkah lanjutan yang diambil Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Partai Hanura Berharap Permohonan Sengketa Verifikasi Bacaleg Selesai di Tingkat Mediasi
TribunNews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Sekjen DPP Partai Hanura Herry Lontung saat menjenguk Kahiyang Ayu yang baru saja melahirkan anak pertama nya di Rumah Sakit YPK Mandiri, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Herry Lontung Siregar, optimistis sengketa verifikasi bakal calon anggota legislatif Partai Hanura dapat selesai di tingkat mediasi di Bawaslu RI.

“Kami harap selesai mediasi. Pasti selesailah. Sekarang lagi proses,” ujar Herry Lontung, ditemui di kantor KPU RI, Selasa (7/8/2018).

Upaya permohonan sengketa ke Bawaslu RI merupakan langkah lanjutan yang diambil Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang.

Baca: Dukun Jago Menghipnotis Hasni Hingga Selama 15 Tahun Jadi Budak Nafsunya, Simak Kronologinya

Ini dilakukan, setelah KPU RI menyatakan 566 bacaleg Partai Hanura untuk tingkatan DPR RI tidak memenuhi syarat (TMS).

Akhirnya, pada Jumat (3/8/2018), perwakilan Partai Hanura mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu RI. Namun, pihak Bawaslu RI meminta berkas permohonan diperbaiki.

Herry Lontung berharap agar permasalahan yang dialami Partai Hanura dapat segera diselesaikan.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, KPU RI hanya mempunyai kewenangan untuk mengatur bukan memastikan siapa saja yang berhak mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

“Harapan kami, semua diterima. Sebab itu hak kami. Kalaupun ada yang kurang-kurang, sudah diperbaiki dan itu semua sudah kami lakukan. Kami sudah melakukan setelah konsultasi tanggal 30 (Juli,-red)” tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI membuka peluang bagi caleg dan partai politik mengajukan permohonan gugatan sengketa. Proses sengketa berjalan selama 12 hari mulai dari tahap mediasi sampai sidang adjudikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas