MK Gugurkan Dua Gugatan PHP Provinsi Lampung
Gugatan pertama diajukan Muhammad Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri, selaku pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima dua gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2018. Majelis hakim MK membacakan amar putusan di ruang sidang panel I gedung MK, Jumat (10/8/2018).
Gugatan pertama diajukan Muhammad Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri, selaku pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018, nomor urut 1. Adapun gugatan tercatat dalam nomor 41/PHP.GUB-XVI/2018.
Sedangkan, gugatan kedua diajukan Herman Hasanusi dan Sutono, selaku pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018, nomor urut 2. Adapun gugatan tercatat dalam nomor 46/PHP.GUB-XVI/2018.
Dalam dua gugatan itu, pihak termohon adalah KPU Provinsi Lampung dan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim, selaku pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018, nomor urut 3.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana telah diuraikan di persidangan, maka pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Sehingga, pokok permohonan pemohon serta eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait tidak dipertimbangkan.
“Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menyatakan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Anwar Usman, selaku ketua majelis hakim, saat membacakan putusan, Jumat (10/8/2018).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Jumlah penduduk Provinsi Lampung berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Semester I Tahun 2017 dari Kementerian Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester I Tahun 2017 Nomor 470/8641/Dukcapil garis bawah Nomor 43/BS/VII/2017 bertanggal 31 Juli 2017 adalah 9.626.107 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Lampung
Bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak 1 persenX4.099.373 (total suara sah) = 40.992 suara.
Sedangkan, untuk dua gugatan itu perselisihan suara tidak mencapai ketentuan yang dipersyaratkan MK.
Pihak KPU Provinsi Lampung bersama terlapor dan pelapor hadir dalam rapat pemusyawaratan hakim menetapkan untuk menyelenggarakan sidang pleno pengucapan putusan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.