Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Siapkan Dana Maksimal Rp 50 juta untuk Setiap Rumah yang Hancur

Idrus menjamin nantinya pemerintah akan kembali membangun rumah mereka untuk tempat berlindung

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemerintah Siapkan Dana Maksimal Rp 50 juta untuk Setiap Rumah yang Hancur
ISTIMEWA
Menteri Sosial Idrus Marham mengungkapkan pemerintah terus memberikan penguatan dan pendampingan penanganan gempa Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus konsen memberikan penguatan, bantuan dan pendampingan terhadap penanganan gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menteri Sosial Idrus Marham menyatakan kendali di penanganan bencana alam ada di pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov NTB. Pemerintah pusat khususnya Kementerisn Sosial hanya memberikan pendampingan.

Baca: Berlabuh ke Prabowo-Sandi, Demokrat Ternyata Sedikit Terlambat Merapat ke Jokowi

Menyoal rumah-rumah warga yang luluh lantah akibat gempa, Idrus menjamin nantinya pemerintah akan kembali membangun rumah mereka untuk tempat berlindung.

"Langkah pemerintah kami tidak hanya tanggap darurat. Kami juga pikir rehabilitasi, bangun rumah mereka.‎ Kontruksi bangunan disana tidak memiliki beton, jadi harus bangun baru semua," tegas Idrus Marham, saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).‎

Baca: Prabowo Tersanjung Demokrat Dukung Dirinya di Pilpres 2019

Idrus melanjutkan pembangunan baru bagi rumah-rumah yang hancur merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Lombok pada 29 Juli 2018 lalu.

"Presiden Joko Widodo bilang akan dibangun baru. Maksimal diberikan Rp 50-30 juta. Keputusan itu sudah diambil presiden," ungkap Idrus Marham.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas