Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik Menjelang Hari Raya Idul Adha 2018
Menjelang hari raya Idul Adha, penjual hewan kurban mulai banyak bermunculan. Namun tak semua hewan dapat dijadikan binatang kurban.
Penulis: Diah Ana Pratiwi
Editor: Wahid Nurdin
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).
Cacat hewan seperti putus telinga atau ekornya juga tidak sah dijadikan hewan kurban.
Sebab cacat ini mengakibatkan daging hewan kurban berkurang.
Untuk hewan yang dikebiri dan pecah tanduknya termasuk cacat yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban.
Hal ini disebabkan karena pecah tanduk dan kebiri tak mengakibatkan daging hewan berkurang.
Melansir dari nu.or.id, "Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban" yang terbit pada Jumat, 25 Agustus 2017 20:00
(Tribunnews.com/Diah Ana)