Jokowi-Maruf Amin Puasa 8 Jam Jelang Tes Kesehatan
Seperti tes kesehatan pada umumnya, Jokowi maupun Maruf Amin harus menjalani puasa terlebih dahulu
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal capres Joko Widodo dan bakal cawapres Ma'ruf Amin akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, pada Minggu (12/8/2018).
Seperti tes kesehatan pada umumnya, Jokowi maupun Maruf Amin harus menjalani puasa terlebih dahulu.
Baca: Jokowi-Maruf Tak Ada Persiapan Khusus Jalani Tes Kesehatan Besok
Secara khusus, aturan kesehatan pasangan capres-cawapres diatur di Peraturan KPU RI Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan KPU RI bekerjasama dengan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan melakukan pemeriksaan kepada pasangan capres-cawapres.
”Undang-Undang menentukan syaratnya mampu secara jasmani dan rohani. Itu yang menentukan adalah Ikatan Dokter Indonesia,” ujar Hasyim.
Sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan, pasangan capres-cawapres diminta untuk menahan lapar dan haus selama delapan jam.
Lalu, disarankan minum air putih pada pukul 06.30 WIB. Minum air putih dilakukan untuk pemeriksaan urine.
Dia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan sama seperti pemeriksaan kesehatan pada umumnya.
Mulai dari telinga, hidung, dan tenggorokan (THT), organ tubuh bagian dalam, dan kemampuan rohani. Pemeriksaan dilakukan menggunakan berbagai macam metode.
Selain itu, tim dokter juga akan memeriksa catatan kesehatan dari pasangan capres-cawapres. Sehingga, dia meminta, agar catatan kesehatan itu dibawa agar dapat menjadi dasar dalam pemeriksaan kesehatan.
”Semuanya. Segala macam hal yang berkaitan dengan jasmani dan mendukung kemampuan tugas-tugas negara,” kata dia.
Lalu, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan, kata dia, tim dokter akan mengeluarkan hasil. Hasil pemeriksaan menggambarkan seseorang mampu atau tidak mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas-tugas kepresidenan.
Dia menambahkan, hasil tes kesehatan itu tidak dapat dilakukan uji banding. Namun, apabila membutuhkan pendalaman maka masih diperbolehkan.
”Sepenuhnya akan menilai catatan kesehatan dari dokter. Itulah yang akan menjadi bahan. Yang menentukan mampu tidak mampu tim dokter. KPU menerima hasil,” tambahnya.