KPU Diminta Transparan Umumkan Daftar Calon Sementara Pileg 2019
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP), Kaka Suminta, meminta KPU transparan mengumumkan daftar calon sementara (dsc) unt
Penulis: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP), Kaka Suminta, meminta KPU transparan mengumumkan daftar calon sementara (dsc) untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut dia, KPU harus mengubah cara pandang mengenai sistem informasi pencalonan (silon).
Baca: Salmafina Bagikan Pengalaman Pahit Manis Menikah Muda Melalui Buku
Selama ini, sistem itu hanya urusan KPU, partai politik dan calon. Tetapi perlu diubah dengan cara melibatkan seluruh stakeholder, terutama pemilih. Sebab, pemilih harus mengetahui siapa calon yang dipilih.
Pada hari Minggu (12/8/2018) ini, KPU akan mulai mengumumkan dcs.
Selama tahapan itu, masyarakat diberikan kesempatan memberikan masukan terkait rekam jejak para caleg sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (dct) pada 20 September mendatang.
Baca: Idul Adha 2018 Sebentar Lagi, Ada 3 Macam Hukum Kurban untuk Orang yang Meninggal
"Transparansi menjadi penting, transparansi adalah bagian dari hak publik," ujar Kaka Suminta, Minggu (12/8/2018).
Sejauh ini, dia menilai, pihak lembaga penyelenggara Pemilu itu tak transparan kepada publik. Salah satunya terlihat dari kesulitan publik mengakses dcs. Padahal, kata dia, KPU dalam membuat sistem harus dapat diakses publik.
"Nah, saya melihat KPU tidak menyiapkan ini secara memadai dan utuh sehingga publik bisa menikmati ini," kata dia.
Dia menjelaskan, kesulitan publik mengakses sistem KPU RI bukan pertama kali. Sebelumnya, di sejumlah tahapan, seperti sistem informasi data pemilih (Sidalih) juga terjadi demikian.
Dia melihat, terdapat sesuatu berulang menandakan ada permasalahan di manajemen internal KPU.
"Ini harus bicara tentang manajemen KPU, sumber daya, manajemen kewenangan sehingga tidak muncul perbedaan KPU dengan Bawaslu berkaitan dengan Silon. Perbedaan antara KPU dan Bawaslu berkaitan PKPU Nomor 20," ujarnya.
KPU RI hanya mempunyai waktu mulai dari 8-12 Agustus untuk menyusun dcs. Setelah dcs ditetapkan, pihaknya akan mempublikasikan kepada masyarakat.
Setelah menerima berkas perbaikan bacaleg parpol, KPU segera melaksanakan serangkaian tahapan dimulai dengan verifikasi berkas hasil perbaikan 1-7 Agustus 2018, menyusun dcs 8-12 Agustus 2018, mengumumkannya dan melihat persentase perempuan 12-14 Agustus 2018 serta meminta tanggapan masyarakat 12-21 Agustus 2018.
Apabila didapati ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik tersebut 22-28 Agustus 2018 dan memberi ruang kepada partai politik untuk menyampaikan klarifikasinya 29-31 Agustus 2018.
Baca: Hj Sarintang Meregang Nyawa di Tangan Suaminya
Selanjutnya untuk pemberitahuan pengganti DCS berlangsung 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon 4-10 September dan verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018.
Tahap akhir penyusunan dct baru berlangsung pada 14-20 September 2018, ditetapkan 20 September dan dct diumumkan ke masyarakat 21-23 September 2018.
Selama tahapan pendaftaran dan penelitian bacaleg, KPU RI berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.