Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pagi Ini Jusuf Kalla Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Jero Wacik

jusuf Kalla menjadi saksi untuk kali kedua bagi Jero Wacik, setelah pada 14 Januari 2016 silam menjadi saksi untuk pertama kalinya.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pagi Ini Jusuf Kalla Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Jero Wacik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus dana operasional menteri (DOM) Jero Wacik menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018). Mantan Menteri ESDM tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah divonis divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla dijadwalkan kembali menjadi saksi persidangan terdakwa Jero Wacik dalam kasus Dana Operasional Menteri (DOM) di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Wapres RI Husain Abdullah melalui keterangannya Senin (13/8/2018).

"Iya jadi saksi sidang Pak Jero Wacik," ujar Husain.

Sesuai jadwal, Kalla akan bersaksi pada pukul 10.00 WIB. "Sidang jam 10 di PN Jakpus," demikian tertulis kembali diketerangan tersebut.

jusuf Kalla menjadi saksi untuk kali kedua bagi Jero Wacik, setelah pada 14 Januari 2016 silam menjadi saksi untuk pertama kalinya.

Saat itu, Kalla memberi kesaksian untuk kasus Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus DOM, Jero didakwa melakukan tiga perbuatan, yang pertama saat dirinya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011, negara merugi hingga Rp 10,59 miliar, diantaranya Rp 8,4 miliar digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Baca: Laju Kurs Rupiah Hari Ini Masih Dibayangi Aksi Jual Pelaku Pasar

Perbuatan kedua adalah saat Jero menjabat sebagai Menteri ESDM, ia menerima hadiah sebanyak Rp 10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

Ketiga, Jero didakwa menerima Rp 349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.

Atas perbuataanya itu, Jero terancam pidana korupsi sesuai dengan pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas