Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota DPRD Lampung Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho (ABN).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota DPRD Lampung Selatan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho (ABN).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka ABN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Baca: Bantah Bergabung dengan PAN, Politikus Gerindra Pastikan Sandiaga Tetap Independen

Febri menjelaskan, perpanjangan penahanan akan dilakukan selama 40 hari ke depan, terhitung dari tanggal 16 Agustus 2018 hingga 24 September 2018.

Diketahui KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung Selatan, Kamis (26/7/2018) malam.

Hasil dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Selatab Tahun Anggaran 2018.

Baca: Penjelasan Plt Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Soal Kenaikan Tarif Sewa Rusunawa

Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021, Zainudin Hasan (ZH), Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Anjar Asmara (AA) sebagai penerima suap.

Berita Rekomendasi

Kemudian pemberinya berasal dari pihak swasta, CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR).

Baca: PAN Anggap Wajar Jika Presiden Ingin Ganti Asman Abnur dari Kursi Menpan RB

‎Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Bhakti, dan Anjar Asmara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas