Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Notaris Jelaskan Dasar BPPN Terbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim

“Pembatalan baru bisa dilakukan oleh pengadilan, dan sampai saat ini saya belum pernah mendengar,” tegas Merryana.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Notaris Jelaskan Dasar BPPN Terbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim
Forbes
Sjamsul Nursalim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) di kasus dugaan korupsi SKL BLBI kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018).

Dalam sidang kali ini, notaris Merryana ‎Suryana mengatakan Sjamsul Nursalim, obligor BLBI telah menyelesaikan kewajibannya di perjanjian Master of Settlement Acquiwition Agreement (MSAA).

Diketahui juga Merryana merupakan notaris yang mencatat Pernyataan BPPN yang diwakili Farid Herianto bahwa Sjamsul Nursalim (SN) telah menyelesaikan transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian MSAA.

Akta yang disebut Letter of Statement itu terkait penyelesaian kewajiban SN kepada BPPN dengan perjanjian MSAA yang ditandantangani kedua belah pihak, termasuk surat keterangan Release and Discharge (R&D). Hal ini menjadi dasar terdakwa Syafruddin mengeluarkan SKL pada Sjamsul Nursalim.

Baca: Maju Jadi Capres, Berikut Daftar Kekayaan Jokowi

Merryana menjelaskan akta Letter of Statement merupakan akta otentik yang mengikat para pihak. Selama belum digugat pembatalannya ke pengadilan, isi akta tetap berlaku dan mengikat.

"Letter of statement itu dibuat berdasarkan perjanjian MSAA dan R&D. Penandatanganan akta ini mengartikan BPPN telah menerima penyelesaian kewajiban SN seperti tertuang dalam MSAA. Sesuai dengan prinsip MSAA, penyelesaian masalah diluar pengadilan, dimana para pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum pidana terkait dengan isi perjanjian yang telah disepakati," ungkapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.‎

Menurut Merryana, sampai saat ini Letter of Statement tersebut masih berlaku, karena sepengetahuan dia belum ada pembatalan dari pihak manapun terhadap isi akta tersebut.

Berita Rekomendasi

“Pembatalan baru bisa dilakukan oleh pengadilan, dan sampai saat ini saya belum pernah mendengar,” tegas Merryana.

Untuk diketahui, Letter of Statement adalah suatu pernyataan sepihak yang diberikan oleh BPPN di depan notaris yang pada intinya antara lain menyatakan dan menegaskan telah dibebaskan dan dilepaskannya Pemegang Saham (PS) dari kewajibannya atas BLBI.

Merryana juga mengakui Letter Of Statement dibuat di hadapannya. Dia memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna mengenai isi di dalamnya. Pihak yang menyangkal isi akta autentik, lanjut dia, wajib membuktikan di dalam pengadilan jika isi dari akta tersebut tidak benar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas