Bupati Nonaktif Halmahera Timur Akui Usulkan Pejabat PUPR via Fraksi PDIP
"Semua usulan dari bawah harus melalui fraksi, baru ke DPP PDI-P. Usulan apapun, itu aturan internalnya," ujar Rudy Erawan kepada majelis hakim
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan dalam persidangan hari ini, Rabu (15/8/2018) mengaku pernah mengusulkan Amran HI Mustary diangkat sebagai Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara melalui Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.
"Semua usulan dari bawah harus melalui fraksi, baru ke DPP PDI-P. Usulan apapun, itu aturan internalnya," ujar Rudy Erawan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Tabrak Tiang Jembatan, Nyawa Tedjo Melayang
Selain menjabat sebagai bupati, Rudy Erawan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Maluku Utara. Dia juga mengaku awalnya ditemui oleh pengusaha Imran S Djumadil di Jakarta Selatan.
Ketika itu, Imran meminta agar saudaranya, Amran HI Mustary diberikan jabatan sebagai kepala balai di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Imran menyampaikan saudaranya ada yang dibuat non-job oleh Pak Gubernur. Dia bilang, 'Pak Rudy kan ketua DPD partai, pemerintahan ini kan dikuasai PDI-P, alangkah baiknya kalau saudara saya dijadikan kepala balai," ungkap Rudy Erawan.
Diketahui dalam kasus ini, Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar terkait bantuan Rudy untuk menjadikan Amran HI Mustary sebagai salah satu pejabat di Kementerian PUPR.
Menurut jaksa, uang tersebut diperoleh dari sejumlah pengusaha dan kontraktor yang menjadi rekanan di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.