Kasus RAPBN-P 2018, KPK Panggil Bupati Tabanan dan Wakil Ketua BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan keempat saksi tersebut ialah Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar.
Kemudian ada Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Labura, Agusman Sinaga, serta Sekretaris Daerah Labuhan Batu Utara, Habibuddin Siregar.
"Keempat saksi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," sebut Febri di KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.