Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

167 Bacaleg Hanura Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

KPU RI menyatakan 167 dari total 449 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Hanura, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 167 Bacaleg Hanura Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Tribunnews/JEPRIMA
Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung bersama rombongan saat menyerahkan berkas Bacaleg kepada anggota KPU Hasyim Asyari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018). Hanura resmi mendaftarkan Calon Legislatif nya untuk mengikuti Pemilu 2019. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menyatakan 167 dari total 449 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Hanura, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dari 80 daerah pemilihan (dapil) yang didaftarkan, KPU menggugurkan sebanyak 22 dapil.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan ratusan bacaleg dinyatakan TMS karena banyak ketentuan persyaratan yang tidak diserahkan ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Persyaratan yang tidak dipenuhi tersebut diantaranya surat kesehatan jasmani dan rohani, surat pindah dapil, hingga penambahan bacaleg.

"Banyak ketentuan syarat calon yang tidak diberikan," tutur Ilham, Rabu (15/8/2018).

Baca: Keuntungan Artis Jadi Caleg dari Kacamata Desy Ratnasari

KPU RI masih memberikan peluang kepada Partai Hanura untuk memperbaiki kekurangan.

Upaya itu dilakukan dengan cara mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berita Rekomendasi

Selama tahapan sengketa itu, kata dia, ada langkah mediasi dan adjudikasi yang dapat ditempuh.

"Diberi kesempatan oleh Undang-undang melakukan tanda kutip gugatan melalui ajudikasi," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, hanya terdapat dua partai politik yang meloloskan sebanyak 575 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 80 daerah pemilihan (dapil) untuk tingkatan DPR RI.

Sementara itu, untuk partai politik lainnya di tingkat DPR RI jumlah bacaleg memenuhi syarat (MS) bervariasi. Dia mencontohkan, Partai Golkar mengajukan jumlah bacaleg 575, namun ada satu caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sedangkan, Partai Hanura tercatat sebagai parpol terbanyak dinyatakan TMS. Dari 449 bacaleg diajukan terdapat 282 MS dan 167 TMS. Adapun, KPU menggugurkan 22 dapil.

Lalu, Partai Berkarya mengajukan jumlah bacaleg sebanyak 575, terdapat 433 MS dan 142 TMS. Adapun, KPU menggugurkan 14 dapil. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas