Hakim PN Jakbar Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Amstrong adalan Kuasa Hukum dari Hayanti Susanto yang telah memenangkan perkara hukum Perdata melawan Kakak kandungnya sendiri, Soerjani Sutanto
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara JJ Amstrong Sembiring mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Amstrong, dugaan terjadinya pelanggaran kode Etik tersebut bermula dari penolakan Permohonan Aanmaning (permohonan eksekusi dengan kerelaan yang umumnya diminta kepada pihak yang kalah dalam perkara) yang diajukan oleh Amstrong mewakili Kliennya.
Amstrong adalan Kuasa Hukum dari Haryanti Sutanto yang telah memenangkan perkara hukum Perdata melawan Kakak kandungnya sendiri, Soerjani Sutanto.
Haryanti melalui Amstrong Sembiring diketahui memenangkan perkara tersebut setelah pengajuan Permohonan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Kakaknya ditolak oleh Mahkamah Agung, bahkan dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan, membatalkan semua putusan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan di tingkat Kasasi.
Atas dasar kemenangan Haryanti di tingkat Peninjauan Kembali, maka Amstrong pun mengajukan permohonan eksekusi budel waris yang menjadi hak kliennya kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun sayangnya, permohonan itu ditolak oleh Ketua PN Jakarta Barat dengan alasan dalam putusan PK tersebut tidak ada perintah secara langsung kepada pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan eksekusi.
"Dia bahkan memberikan pendapat atau saran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dapat berimplikasi pada kerugian yang sangat besar bagi pencari keadilan," kata Amstrong Sembiring kepada Wartawan saat ditemui di Komisi Yudisial siang tadi, Rabu (15/8/2018).
Sementara itu, Staf pelayanan pengaduan Komisi Yudisial, Goni saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terjadinya pelaporan tersebut.
Namun, Goni menyatakan belum dapat memberikan keterangan kapan akan audiensi dan penanganan pelaporan Amstrong akan diproses.
Namun begitu, Goni menyatakan, Laporan Amstrong nantinya akan dibawa Komisi Yudisial ke Badan Pengawas Hakim MA.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com telah mencoba menghubungi Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan masih berusaha untuk mendapatkan tanggapan dari pihak terlapor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.