RI Berkomitmen Dampingi dan Bela Siti Aisyah
Atas putusan ini, Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung di Malaysia
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI berkomitmen untuk mendampingi dan membela salah satu terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah warga negara Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pada pukul 10.00 waktu setempat, Pengadilan Tinggi Shah Alam di Selangor, Malaysia, memutuskan melanjutkan sidang Siti Aisyah setelah ditemui bukti yang cukup.
"Atas putusan ini, Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung di Malaysia. Pemerintah Indonesia akan terus memberikan pendampingan dan pembelaan kepada Siti Aisyah," kata Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/8/2018).
Iqbal menerangkan sejak awal Pemerintah Indonesia telah menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan.
"Pemerintah juga telah membentuk Tim Pendamping Pengacara untuk membantu pengacara dalam menyiapkan bukti dan saksi. Karena itu, Tim Pengacara sepenuhnya telah siap melakukan pembelaan bagi Siti Aisyah," kata Iqbal.
Dalam sidang putusan hari ini, dihadiri pula oleh Duta Besar RI di Malaysia Rusdi Kirana serta tim pendamping pengacara serta perwakilan Kemlu.
Untuk selanjutnya, sidang pembelaan akan dilaksanakan November-Desember mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.