Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agustusan, Ahok Dapat Remisi 2 Bulan

"Iya remisi untuk Pak Ahok dua bulan," ujar Ade Kusmanto saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (16/8/2018) malam.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Agustusan, Ahok Dapat Remisi 2 Bulan
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku terpidana dua tahun kasus penodaaan agama, akan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi selama dua bulan dalam rangka peringatan Hari Kemeerdekaan RI, 17 Agustus.

Surat permohonan remisi untuk Ahok telah disetujui dan ditandatangani Kementerian Hukum dan HAM.

Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto menyatakan, pemberian remisi untuk Ahok dan napi lainnya akan diumumkan oleh Menkumham Yasonna Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, pada Jumat (17/8) pagi ini.

"Iya remisi untuk Pak Ahok dua bulan," ujar Ade Kusmanto saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (16/8/2018) malam.

Dia menjelaskan, remisi tersebut diberikan karena Ahok, selaku narapidana telah memenuhi syarat diajukan sebagai penerima resmisi. Satu di antaranya adalah berkelakuan baik selama berada di penjara.

Ahok sendiri selama di penjara baru sekali memperoleh remisi, yakni pada saat Natal 2017. "Iya dong. Semua yang mendapatkan remisi pasti sudah memenuhi syarat. Begitu juga Ahok," tukasnya.

Diketahui, sebelumnya Ahok melalui adiknya Fifi Lety Indra menyampaikan dirinya lebih menginginkan bebas murni atas dua tahun penjara masa hukuman kasusnya. 

Berita Rekomendasi

Menurut Ade, Ahok selaku narapidana tidak dapat menolak remisi yang diberikan. Kendati demikian, untuk bebas murni masih akan diterapkan pada tahun 2019 sesuai dengan masa hukuman dikurangi remisi-remisi yang diterima selama ini. "Dia masih sampai 2019 untuk bebas murni," lanjutnya.

Untuk permintaan bebas bersyarat dari Ahok maupun keluarga dan pengacara, masih belum diminta ke Ditjen PAS. Ade mengatakan, bebas bersyarat harus diajukan terlebih dahulu dari pihak keluarga dan terpidana sendiri. "Sampai sekarang belum ada permintaan itu ya," jelasnya.

Baca: Impor Melonjak, Defisit Neraca Dagang Indonesia Ikut Membengkak

Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan sapaan Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017, karena dianggap terbukti menistakan agama saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016 silam.

Jaksa mengesekusi vonis tersebut dengan menahan Ahok di Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada hari itu juga. Namun, dengan alasan kewalahan dan kekhawatiran keamanan, akhirnya Ahok dipindahkan ke Rutan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

720 Napi Langsung Bebas

Sebanyak 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik dipastikan akan mendapatkan remisi pada peringatan 73 tahun hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada Jumat (17/8) hari ini. 

Sebanyak 2.220 di antaranya memperoleh Remisi Umum (RU) II atau pemotongan masa pidana sebanyak 1 hingga 3 bulan. Dan dari jumlah tersebut, sebanyak 720 orang di antaranya akan langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi satu bulan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas