Agustusan, Ahok Dapat Remisi 2 Bulan
"Iya remisi untuk Pak Ahok dua bulan," ujar Ade Kusmanto saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (16/8/2018) malam.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
Sebanyak 382 orang lainnya menerima remisi dua bulan, 383 orang menerima remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan, 266 orang merima remisi 5 bulan, dan 37 orang menerima remisi 6 bulan.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami.
Menurutnya, remisi tersebut menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 118 miliar dengan rincian biaya makan per-orang per-hari sebesar rata-rata Rp 14.700 dikalikan 8.091.870 hari yang dihemat karena remisi.
Sementara itu, sebanyak 100.776 narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan masih harus menjalani sisa pidananya.
Dari 100.776 narapidana yang menerima RU I, terdapat 25.084 orang menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang menerima remisi 2 bulan, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan, 14.170 orang menerima remisi 4 bulan, 7.691 orang menerima remisi 5 bulan, dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan.
Hingga saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 522 Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.452 yang terdiri dari 177.691 narapidana dan 72.761 tahanan.
Sementara itu daya tampung yang tersedia hanya untuk 124.696 orang.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP (red-narapidana) akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara," kata Utami.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Harun Sulianto mengatakan, syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.
"Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama maupun setelah menjalani pidana," kata Harun.
Dari 33 Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM, provinsi terbanyak penerima remisi adalah Jawa Barat sebanyak 11.631 narapidana, Sumatera Utara sebanyak 11.233 narapidana, dan Jawa Timur sebanyak 9.052 narapidana.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menerangkan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam wujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan, yakni sebagai stimulus bagi narapidana untuk senantiasa menjaga perilaku dan berubah menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
Menurutnya, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
Tolok ukur pemberian remisi menurut Yasonna tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarakan pada perilaku mereka selama menjalani masa pidana di Lapas.
"Jika mereka tidak berprilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," tukasnya. (tribun network/amryono prakoso)