DPR Akan Panggil BiofarmaTerkait Vaksin MR yang Mengandung Babi
Komisi IX DPR RI juga akan memanggil PT Biofarma sebagai distributor vaksin Measles Rubella (MR) di Indonesia.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI juga akan memanggil PT Biofarma sebagai distributor vaksin Measles Rubella (MR) di Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz, bersama Kementerian Kesehatan, Biofarma akan dimintai keterangannya untuk mendalami polemik penggunaan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII).
vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) disebut mengandung babi.
"Yang kita panggil untuk itu kemkes dan Biofarma. Banyak hal akan kita dalami soal vaksin MR," ujar politikus Partai Persatuan pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Selasa (21/8/2018).
Baca: Vaksin MR Haram Tapi Boleh Dipakai, MUI: Kondisinya Sudah Mendesak
Komisi IX DPR akan mengundang Biofarma dan Kemenkes pada kesempatan pertama di awal September mendatang.
"Awal September, kita agendakan," jelasnya.
Kata dia, DPR akan meminta penjelasan terkait vaksin tersebut.
Pun sejauh mana vaksin ini dipakai selama ini.
Selain juga bagaimana sekarang, apakah Kemenkes tetap menggunakan vaksin ini sepanjang belum ada vaksin yang halal?
"Atau Kemenkes mereka sudah bisa menemukan bahwa ada produk yang memang halal digunakan," ucapnya.
PT Biofarma sebagai distributor vaksin Measles Rubella (MR) di Indonesia mengatakan, tengah mengembangkan riset untuk membuat vaksin hasil sendiri yang berahan yang halal dan bebas dari unsur najis dalam proses pembuatannya.
Meski begitu, Biofarma mengaku perlu sekira 15-20 tahun demi mengganti komponen vaksin MR saat ini.
"Untuk mengganti salah satu komponen vaksin MR memerlukan riset dan membutuhkan waktu yang relatif lama, 15-20 tahun untuk menemukan komponen yang baru," demikian pernyataan Biofarma dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (21/8/2018).
Perusahaan itu mengungkapkan, vaksin MR yang digunakan untuk imunisasi di Indonesia diproduksi oleh Serum Institute of India (SII).
"Ini adalah vaksin satu-satunya yang memenuhi syarat WHO berdasarkan aspek keamanan, kualitas dan keampuhan produk," terangnya.
Sayangnya, hasil pemeriksaan LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan vaksin MR itu mengandung babi dan organ tubuh manusia yang haram digunakan umat muslim.
Fatwa MUI menyatakan pemakaian produk haram ini untuk imunisasi hukumnya mubah (dibolehkan) dalam keadaan darurat dan belum ada vaksin MR yang halal dan suci.
MUI pun mengimbau pemerintah dan produsen untuk mengupayakan kehalalan produk itu demi kemaslahatan umat.
"Kedepan kami akan berkoordinasi lebih baik dengan MUI dalam pengembangan produk vaksin baru maupun dalam produk yang akan diimpor ke Indonesia," tandas Biofarma.
"Mempertimbangkan dampak dari campak dan Rubella, kami mengimbau masyarakat mendukung pelaksanaan program kampanye vaksin MR dari Kemenkes RI," pungkasnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.