Hasil Mediasi Bawaslu, PBB Klaim KPU Terima Dua Daerah Pemilihan di Jawa Barat
"Iya, Alhamdulillah hari ini mediasi berjalan lancar dan sudah disepakati dua dapil tersisa. Jabar III dan VIII diterima,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan mediasi sengketa verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan KPU RI.
Mediasi berlangsung di kantor Bawaslu RI, Selasa (21/8/2018) siang.
Baca: Sandiaga Siap Penuhi Panggilan Bawaslu dan Klarifikasi Tudingan Soal Mahar Politik
Berdasarkan pantauan, Ketua Bawaslu RI, Abhan memimpin langsung mediasi antara PBB dengan KPU RI.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mewakili lembaga penyelenggara pemilu itu.
Sedangkan, PBB diwakili Wakil Ketua Umum, Jurhum Lantong dan Sekjen, Afriansyah Ferry Noer.
Sekjen PBB, Afriansyah Ferry Noer, mengatakan mediasi berlangsung lancar dan tercapai kesepakatan, pihak KPU RI menerima dua daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dari PBB yang semula sempat digugurkan.
Baca: BNPB: Terjadi 1.005 Kali Gempa Susulan di Lombok Sejak 5 Agustus 2018
"Iya, Alhamdulillah hari ini mediasi berjalan lancar dan sudah disepakati dua dapil tersisa. Jabar III dan VIII diterima," ujarnya, ditemui di kantor Bawaslu RI, Selasa (21/8/2018) siang.
Setelah tercapai kesepakatan, kata dia, pihak KPU RI meminta PBB untuk melengkapi berkas dokumen untuk dua dapil itu tanpa mengubah nama bacaleg.
Dari dua dapil itu terdapat sembilan kursi.
"Diberikan limit waktu sampai hari jumat jam 16.00 WIB. Ada waktu yang diberikan, kami masih bisa memperbaiki data, melengkapi data," kata dia.
Baca: Sosok Maruf Amin Malah Menggerus Suara Pemilih Jokowi
Dia menegaskan, pencoretan dua dapil itu bukan kesalahan KPU RI maupun PBB.
Namun, dia menilai, terdapat human error sehingga, pihak lembaga penyelenggara pemilu itu memberikan
kesempatan PBB memperbaiki susunan dengan komposisi bacaleg yang sama.
"Tidak boleh menambah. Jadi 9 orang itu tetap ada di sana. Tidak boleh ditambah paling posisi ditukar boleh. . Tidak boleh diganti, kalau kurang dicoret sama KPU," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, hanya terdapat dua partai politik yang meloloskan sebanyak 575 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 80 daerah pemilihan (dapil) untuk tingkatan DPR RI. Dua parpol tersebut, yaitu PKB dan NasDem.
Sedangkan, untuk PBB, KPU RI hanya menerima 78 daerah pemilihan (dapil) yang terdiri dari 382 bacaleg.
Sementara, untuk dua dapil lainnya, yaitu Jawa Barat III dan Jawa Barat VIII tidak diterima.