Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mediasi PSI dan PBB, Bawaslu Perintahkan KPU Fasilitasi Bacaleg

Bawaslu melakukan mediasi antara KPU RI dengan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mediasi PSI dan PBB, Bawaslu Perintahkan KPU Fasilitasi Bacaleg
TRIBUNNEWS.COM/GLERY
Bawaslu melakukan mediasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan mediasi antara KPU RI dengan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Mediasi permohonan sengketa Keputusan KPU RI Nomor: 1024/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018, tanggal 12 Agustus 2018 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPR RI Pemilu 2019 itu digelar di kantor Bawaslu RI, Selasa (21/8/2018).

Sidang mediasi antara KPU RI dan PSI digelar terlebih dahulu pada Selasa sekitar pukul 10.30 WIB. Di kesempatan itu, hadir perwakilan PSI, yaitu wakil sekretaris jenderal, Satia Chandra Wiguna dan juru bicara bidang hukum, Rian Ernest.

Setelah dilakukan mediasi, PSI maupun KPU RI mencapai kesepakatan yang tertuang dalam nomor permohonan 018/PS.REG/BAWASLU/VIII/2018.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward membacakan kesepakatan antara para pihak.

Pertama, Termohon memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan perbaikan dokumen bakal syarat calon berupa berkas legalisasi ijazah bakal calon anggota DPR RI atas nama Zulkifli Niode dan surat keterangan pengganti ijazah bakal calon anggota DPR RI atas nama I Made Cakra Irawan paling lambat 24 Agustus pukul 16.00 WIB.

BERITA REKOMENDASI

Kedua, terhadap perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1, termohon melakukan verifikasi terhadap kelengkapan daftar dan kebenaran dokumen syarat calon anggota DPR RI atas nama Zulkifli Niode dan I Made Cakra Irawan.

Ketiga, penyampaian perbaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan sesuai dengan cara yang diatur dalam Keputusan KPU RI NOMOR 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang PETUNJUK TEKNIS PERBAIKAN, PENYUSUNAN DAN PENETAPAN DAFTAR CALON SEMENTARA SERTA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA.

Baca: Volume Kubah Lava Baru Gunung Merapi Setiap Hari Rata-rata Tumbuh 1.500 M3

"Memutuskan, satu memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara proses pemilu mencapai kesepakatan permohonan nomor 018/PS.REG/BAWASLU/VIII/2018," ujar Abhan, saat membacakan putusan di kantor Bawaslu RI, Selasa (21/8/2018).

"Dua, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,".

Setelah menggelar mediasi antara PSI dan KPU, pihak Bawaslu RI mengadakan mediasi antara PBB dan KPU RI, pada Selasa pukul 13.30 WIB. Kali ini, perwakilan PBB, diantaranya, yaitu Wakil Ketua Umum, Jurhum Lantong dan Sekjen, Afriansyah Ferry Noer.

Setelah dilakukan mediasi, PBB maupun KPU RI mencapai kesepakatan yang tertuang dalam nomor permohonan 019/PS.REG/BAWASLU/VIII/2018.

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin membacakan kesepakatan antara para pihak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas