Mengandung Babi, MUI Imbau Umat di Kalbar Tunda Imunisasi Vaksin MR
Informasi terkait kandungan vaksin MR ini sebelumnya mengemuka pada laman website www.halalmui.org yang diposting sekitar tiga hari lalu.Ketua Majelis
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar HM Basri Har mengimbau umat muslim menunda imunisasi vaksin Measles Rubella (MR).
Pasalnya, vaksin yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma positif mengandung babi dan Human Deploit Cell atau bahan dari organ manusia.
Sepanjang belum ada fatwa yang membolehkan terkait vaksin MR, lanjut Basri, maka pihaknya mengimbau umat muslim khususnya Kalbar untuk menunda imunisasi.
Hal itu itu sesuai kesepakatan MUI Pusat dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) beberapa waktu lalu.
“MUI Pusat akan rapat pleno. Kita tetap masih menunggu hasil pleno. Apakah bisa kembali pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, yakni karena ada unsur darurat atau lil-hajaat,” paparnya
Seperti diketahui, dua bahan itu diharamkan oleh Komisi Fatwa MUI.
HM Basri Har mengatakan seyogyanya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah lakukan pemeriksaan awal terhadap kandungan vaksin MR.
“LPPOM sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu, kami kontak terus dengan MUI Pusat,” ungkapnya, Minggu (19/8/2018) sore.
Otomatis, temuan ini membuat LPPOM MUI tidak bisa memberikan sertifikat halal.
Hal ini merujuk pada persyaratan dalam proses sertifikasi halal yang diterapkan oleh LPPOM MUI.
“Namun, karena program imunisasi ini sudah berjalan sekitar 20-an hari dan jadwal hanya sampai September. Menteri Kesehatan meminta kepada MUI agar mengeluarkan fatwa alternatif terkait hal ini,” terangnya.
MUI Kalbar, kata dia, juga telah mendapat konfirmasi dari MUI Pusat bahwa akan digelar Rapat Pleno yang dijadwalkan oleh MUI Pusat pada Selasa (21/8/2018).
Rapat pleno bertujuan menentukan sikap yang diambil oleh MUI terkait vaksin MR.