Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Kemendagri Tak Bisa Intervensi Soal Wagub DKI

“Sebab, Aher adalah Gubernur Jawa Barat dua periode. Berdasarkan bacaan saya pada UU Pilkada, (Aher) tidak ada masalah,” katanya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat: Kemendagri Tak Bisa Intervensi Soal Wagub DKI
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ahmad Heryawan (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN), Mei Susanto mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa mengintervensi soal pengganti Sandiaga Uno yang mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI termasuk jika nama Ahmad Heryawan (Aher) yang diusulkan.

“Kalaupun Kementerian Dalam Negeri adalah pembina daerah-daerah, ia juga tidak memiliki kewenangan untuk menolak apalagi mengintervensi pencalonan Wakil Gubernur pengganti yang merupakan hak partai pengusung yang dijamin UU,” kata Mei dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/8/2018).

Baca: Kemendes PDTT Optimalkan Tanaman Singkong dan Jagung untuk Kembangklan Jabar Selatan

Menurut dia, secara etika juga Kementerian Dalam Negeri tidak berwenang melarang orang untuk mencalonkan diri.

Karena, Kementerian Dalam Negeri sebagai lembaga yang diberi atribut hukum, idealnya lebih mengedepankan aspek hukum dalam persoalan pencalonan.

“Soal etika dalam urusan calon mencalonkan idealnya muncul dari pribadi calon atau muncul dari protes publik, bukan dari Kemendagri,” jelasnya.

Di samping itu, Mei menjelaskan Pasal 7 Ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada tidak berlaku bagi Aher. Karena, sangat jelas clear ada frasa pada daerah yang sama sehingga kalau Aher dicalonkan jadi Wakil Gubernur DKI tidak kena aturan tersebut.

“Sebab, Aher adalah Gubernur Jawa Barat dua periode. Berdasarkan bacaan saya pada UU Pilkada, (Aher) tidak ada masalah,” katanya.

Berita Rekomendasi

Mei menilai klausul Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU Pilkada sebenarnya masih menimbulkan persoalan khususnya mengenai tafsir.

Namun, tafsir yang tak jadi perdebatan adalah seseorang dibatasi menjadi Kepala Daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota untuk dua kali masa jabatan yang sama pada daerah yang sama.

“Sayangnya, dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n itu tidak ada klausul pada daerah yang sama,” katanya.

Akibat ketidakadaan klausul tersebut, kata Mei, maka seolah-olah setiap kepala daerah yang sudah dua periode tidak boleh mencalonkan diri kembali di daerah lainnya untuk jabatan yang setara.

Misal, pernah jadi Gubernur dua periode di Jawa Barat kemudian otomatis tidak boleh mencalonkan diri di Jakarta atau daerah lainnya.

“Hal ini menurut saya tidak tepat, karena tidak sesuai dengan tujuan pembatasan masa jabatan yakni 2 kali periode pada masa jabatan yang sama dan daerah yang sama. Dengan bahasa lain, setiap orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah diperbolehkan untuk maju menjadi kepala daerah di daerah lainnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak memenuhi syarat kalau diajukan sebagai calon Wakil Gubernur DKI gantikan Sandi sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

“Pak Aher sudah 2 kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o UU Nomor 10/2016,” kata Bahtiar.

Sebelumnya, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI karena maju menjadi bakal calon Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden 2019.

Kemudian, muncul nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) yang disiapkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandi. Bahkan, Aher mundur atau mencabut berkas sebagai calon anggota legislatif dari PKS untuk Pemilu 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas