Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larang Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg, Jangan Sebut KPU Langgar UU

Apabila terdapat para pihak keberatan mengenai PKPU Itu, maka Ilham mempersilakan untuk mengajukan judisial review (JR)

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Larang Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg, Jangan Sebut KPU Langgar UU
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR untuk Pemilu 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018). Dalam verifikasi bacaleg tersebut KPU akan melakukan pemeriksaan dokumen ijazah dan dokumen bukan mantan napi koruptor, dan bila kedapatan bukti ada bacaleg mantan napi kasus korupsi, KPU akan mengembalikannya kepada parpol untuk mencari penggantinya. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, menegaskan keputusan KPU RI melarang mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di setiap tingkatan sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sehingga, dia meminta, semua pihak agar tidak menghakimi lembaga penyelenggara pemilu itu dengan cara menyebut telah melanggar aturan.

"Kalau soal napi korupsi, kami menganggap apa yang kami lakukan sudah sesuai peraturan perundang-undangan. PKPU sudah diundangkan, jangan di judge KPU salahi undang-undang," ujar Ilham ditemui di kantor Bawaslu RI, Selasa (21/8/2018).

KPU sudah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

Baca: Ada Kebijakan DP 0 Persen, Ini Respons Suzuki

Salah satu poin di PKPU itu mengatur larangan mantan koruptor maju sebagai caleg. Aturan itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Apabila terdapat para pihak keberatan mengenai PKPU Itu, maka Ilham mempersilakan untuk mengajukan judisial review (JR) ke Mahkamah Agung.

Berita Rekomendasi

"Kami bekerja sesuai PKPU. Kalau anda tidak setuju ajukan JR ke MA," tegasnya.

Sedangkan, jika terdapat sengketa, dia menegaskan itu, merupakan urusan antara KPU RI dan partai politik.

"Sengketa antara kami dan partai, bawaslu tidak ada hubungan," tambahnya.

Meskipun sudah diatur di dalam PKPU, namun nyatanya mantan narapidana korupsi masih dapat mencalonkan diri sebagai caleg. Hal ini, setelah mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Pada masa pendaftaran bacaleg, tiga mantan narapidana korupsi di Nanggroe Aceh Darussalam, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Namun, hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS) sehingga menganulir keputusan KPU yang menyatakan mereka TMS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas