Larang Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg, Jangan Sebut KPU Langgar UU
Apabila terdapat para pihak keberatan mengenai PKPU Itu, maka Ilham mempersilakan untuk mengajukan judisial review (JR)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
![Larang Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg, Jangan Sebut KPU Langgar UU](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/verifikasi-bacaleg-dpr-oleh-kpu_20180720_194419.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, menegaskan keputusan KPU RI melarang mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di setiap tingkatan sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sehingga, dia meminta, semua pihak agar tidak menghakimi lembaga penyelenggara pemilu itu dengan cara menyebut telah melanggar aturan.
"Kalau soal napi korupsi, kami menganggap apa yang kami lakukan sudah sesuai peraturan perundang-undangan. PKPU sudah diundangkan, jangan di judge KPU salahi undang-undang," ujar Ilham ditemui di kantor Bawaslu RI, Selasa (21/8/2018).
KPU sudah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.
Baca: Ada Kebijakan DP 0 Persen, Ini Respons Suzuki
Salah satu poin di PKPU itu mengatur larangan mantan koruptor maju sebagai caleg. Aturan itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
Apabila terdapat para pihak keberatan mengenai PKPU Itu, maka Ilham mempersilakan untuk mengajukan judisial review (JR) ke Mahkamah Agung.
"Kami bekerja sesuai PKPU. Kalau anda tidak setuju ajukan JR ke MA," tegasnya.
Sedangkan, jika terdapat sengketa, dia menegaskan itu, merupakan urusan antara KPU RI dan partai politik.
"Sengketa antara kami dan partai, bawaslu tidak ada hubungan," tambahnya.
Meskipun sudah diatur di dalam PKPU, namun nyatanya mantan narapidana korupsi masih dapat mencalonkan diri sebagai caleg. Hal ini, setelah mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Pada masa pendaftaran bacaleg, tiga mantan narapidana korupsi di Nanggroe Aceh Darussalam, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Namun, hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS) sehingga menganulir keputusan KPU yang menyatakan mereka TMS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.