Jokowi Teken Inpres Penanganan Gempa Bumi di Lombok
"Inpres sudah, sudah (ditandatangani)," kata Jokowi di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Inpres sudah, sudah (ditandatangani)," kata Jokowi di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Menurut Jokowi, penanganan dampak gempa di Lombok telah dikerjakan secara nasional, bersama provinsi dan kabupaten setempat.
Sehingga, dengan adanya Inpres, kementerian atau lembaga saat ini lebih memiliki kekuatan hukum dalam melaksanakan tugasnya di Lombok.
"Yang ada dilapangan, kementerian/lembaga itu memiliki payung untuk pelaksanaan di lapangan," ucap Jokowi.
Baca: Polemik Desakan Status Bencana Nasional Gempa Lombok
Jokowi menjelaskan, dalam proses pemulihan rumah warga ataupun infrastruktur yang rusak akibat gempa, dilakukan bertahap dan saat ini masih dalam proses administrasi secara besar-besaran.
"Nantinya kalau sudah selesai dan jumlahnya banyak, mungkin saya akan datang ke Lombok, Minggu ini atau minggu depan, supaya masyarakat bisa segera memperbaiki rumahnya kembali," papar Jokowi.
"Ada kegiatan-kegiatan ekonomi yang bergerak di sana dan kita harapkan. Tapi kita harus ingat bahwa masih ada gempa-gempa susulan yang terjadi seperti tadi malam juga masih terjadi gempa susulan yang cukup besar," sambung Jokowi.